HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Skema Kredit Fiktif Terendus Kejaksaan, Dirut BPR Salatiga “Plat Merah” Jadi Tersangka

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM  – Tirai wibawa bank milik Pemkot Salatiga akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri Salatiga resmi menetapkan Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, DS, sebagai tersangka dugaan korupsi, Senin, (9/2/2026). Tak sendirian, tiga nama lain ikut terseret: WH, SC, dan RAP. Empat orang, satu panggung perkara, kredit fiktif di tubuh bank plat merah.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Firman Setiawan memberikan keterangan kepada pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga, Senin (9/2/2026).

Penetapan tersangka diumumkan terang-terangan di Kantor Kejari Salatiga. Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan, S.H., M.H., menegaskan perkara ini bukan isu receh.

“Kami menetapkan empat orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga,” kata Firman saat jumpa pers.

Baca Juga:  Jalan Padat, Polisi Sigap! Siswa SDN Bener 01 Kini Aman Menyeberang

Di sisi Firman, Kepala Seksi Intelijen Erwin Rionaldy Koloway, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Dimaz Brata Anandiansyah, S.H., M.H., turut menyimak, seolah memastikan pesan sampai: bank daerah pun tak kebal hukum.

Menurut Kejari, keempat tersangka telah memenuhi pembuktian awal tindak pidana korupsi. Angkanya pun bikin kening berkerut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3.036.304.993. Uang rakyat menguap, kredit hanya tinggal cerita.

Tak menunggu lama, keempatnya langsung dititipkan di Rutan Salatiga untuk 20 hari ke depan. Penahanan bisa diperpanjang bila penyidik merasa perlu. Bagi bank yang selama ini mengusung jargon kepercayaan, borgol menjadi penanda babak baru.

Baca Juga:  SBY Soroti Stagnasi Ekonomi: Gaji ASN Harus Naik Tiap Tahun

Firman juga menepis spekulasi yang beredar.

“Kasus ini berjalan dari tahun 2020-2022, dan berdiri sendiri tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya,” jelasnya.

Jejak perkara ini sebenarnya sudah terendus sejak lama. Kejari Salatiga sebelumnya mendalami kasus baru di Perumda BPR Bank Salatiga, termasuk memeriksa Dirut DS.

Diberitakan sebelumnya, Pada Kamis, 27 November 2025, Erwin Rionaldy Koloway menyatakan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dari internal dan eksternal bank.

“Saat ini penyidik Tindak Pidsus (Kejari Salatiga) tengah mengumpulkan alat bukti, baik internal BPR Salatiga dan eksternal pihak-pihak terkait,” kata Erwin saat itu.

Baca Juga:  Generasi Harapan di Jalan Diponegoro: Stella Matutina Pamerkan Mimpi dan Masa Depan Anak Bangsa

Ia bahkan berharap penanganan perkara berjalan mulus di bawah kepemimpinan Kajari yang baru, harapan yang kini berbuah penetapan tersangka.

Pantauan harian7.com, keempat tersangka digiring menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol dan rompi oranye kejaksaan melekat di badan. Mereka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Salatiga. DS terlihat tegar, memilih bungkam di hadapan pers. Diamnya panjang, sepanjang daftar pertanyaan publik tentang bagaimana bank milik daerah bisa kecolongan dari dalam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!