DEPOK | HARIAN.7.COM – Awal tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam upaya pemulihan aset negara. Melalui kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara (julbara), Kejari Depok berhasil menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp57,5 juta ke kas negara.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (28/1/2026) di Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Sersan Aning, Kecamatan Pancoran Mas, tersebut menunjukkan bagaimana barang rampasan hasil perkara hukum dapat dikembalikan manfaatnya bagi negara secara cepat dan transparan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penjualan langsung kali ini mencakup 11 paket barang bukti yang seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Seluruh paket yang dijual merupakan barang rampasan negara yang secara hukum sudah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Dari 11 paket tersebut, total penerimaan mencapai Rp57,5 juta dari 132 unit barang,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, barang-barang tersebut sebelumnya diserahkan oleh bidang teknis kepada bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan untuk selanjutnya ditentukan metode penjualan yang paling efektif dan efisien.
Menariknya, antusiasme peserta menjadi salah satu sorotan utama dalam julbara kali ini. Pada paket 1 hingga paket 5 yang didominasi barang elektronik berupa telepon seluler dengan nilai limit maksimal Rp5 juta per paket, nilai penawaran justru melonjak tajam hingga sekitar 480 persen dari harga limit awal.
“Paket ponsel menjadi yang paling diminati. Nilai penawaran peserta jauh melampaui harga limit yang telah ditetapkan,” ungkap Andi.
Dalam paket-paket awal tersebut, Oki berhasil memenangkan empat paket dengan nilai tertinggi mencapai Rp7 juta, sementara Fauzan memenangkan satu paket senilai Rp4,5 juta. Sementara pada paket lanjutan, Fadil memenangkan paket 6 dengan nilai Rp6,6 juta, Lingga memenangkan paket 7 sebesar Rp1,85 juta, Oki kembali memenangkan paket 8 senilai Rp4,8 juta, serta Fauzan mendominasi paket 9, 10, dan 11 dengan nilai masing-masing Rp1,55 juta, Rp10 juta, dan Rp3,4 juta.
Menurut Andi, metode penjualan langsung dipilih karena sebagian besar barang memiliki nilai limit di bawah Rp35 juta dengan jumlah unit yang cukup banyak dalam satu paket. Bahkan, terdapat barang dengan nilai satuan relatif kecil sehingga penjualan langsung dinilai lebih praktis dibandingkan lelang konvensional.
“Dalam satu paket bisa terdapat puluhan unit barang, bahkan ada yang nilai satuannya sekitar Rp50 ribu. Dengan kondisi seperti itu, penjualan langsung jauh lebih efisien,” jelasnya.
Selain barang elektronik, Kejari Depok juga melepas enam unit sepeda motor dalam paket terpisah yang turut berkontribusi terhadap capaian PNBP di awal tahun ini.
Seluruh hasil penjualan barang rampasan negara tersebut dipastikan langsung disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) tanpa penundaan, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Andi menegaskan, Kejari Depok akan terus memperkuat optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara agar tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi negara.
“Ke depan, julbara akan terus kami dorong sebagai instrumen strategis untuk mempercepat pemulihan aset negara sekaligus meningkatkan kontribusi kejaksaan terhadap penerimaan negara bukan pajak,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan