HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Lahan 20 Hektare di Limo–Cinere Terbongkar, Kejari Depok Kunci Dua Perantara Swasta

DEPOK | HARIAN7.COM –  Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti (APR) kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka baru, menyusul pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat lima terdakwa dan berkekuatan hukum tetap.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejari Depok melalui Siaran Pers Nomor: PR–01/M.2.20/Dti/01/2026 pada Rabu sore, 21 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Langkah ini menandai babak lanjutan dari perkara korupsi pembelian tanah strategis seluas ±20 hektare di kawasan Jalan Raya Limo–Cinere, Kota Depok, yang menyeret kerugian negara hingga Rp56,6 miliar.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KS dan JY. Keduanya diduga memiliki peran kunci sebagai perantara dalam transaksi pembelian tanah yang dilakukan PT APR pada periode 2012–2014. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga:  Sakha Jargon SMPN 3 Depok Unjuk Mental Juara di Liga Basket Pelajar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KS dan JY langsung ditahan di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, PT Adhi Persada Realti—yang kini berganti nama menjadi PT Adhi Persada Properti—telah menggelontorkan dana lebih dari Rp60,2 miliar untuk pembelian tanah melalui PT CIC. Namun ironisnya, dana besar tersebut tidak berbanding lurus dengan hasil yang diterima perusahaan.

Penyidik menemukan bahwa tanah yang dibeli tidak sepenuhnya dikuasai oleh pihak yang berwenang, bahkan sebagian dokumen kepemilikan berada dalam penguasaan pihak lain. Kondisi ini mengindikasikan adanya rekayasa dan penyimpangan serius dalam proses jual beli.

Peran para tersangka pun terungkap. KS disebut bertugas mengoordinir proses pembelian tanah kepada pemilik atau ahli waris, sementara JY bertindak sebagai kuasa penjual, meskipun secara faktual tanah tersebut bermasalah secara kepemilikan.

Baca Juga:  TR di Nilai Tak Hargai Partai, Ketua Fraksi PKB Siap Ambil Tindakan Tegas

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi kwitansi dan dokumen transaksi, yang dibuat seolah-olah pembelian tanah telah dilakukan secara sah. Dari skema tersebut, kedua tersangka diduga menikmati aliran dana dengan total penerimaan mencapai sekitar Rp13 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp56.653.162.387. Nilai ini menjadi dasar kuat bagi Kejari Depok untuk melanjutkan proses hukum ke tahap yang lebih serius.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arief Budiman, menegaskan bahwa pengembangan perkara ini merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam menuntaskan kasus korupsi tanpa pandang bulu.

“Perkara ini tidak berhenti pada putusan sebelumnya. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penetapan tersangka baru ini murni hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” tegas Arief Budiman.

Baca Juga:  SGI Kota Depok Siap Ikut Joging Bareng Ganjar di GBK

Ia juga menekankan bahwa Kejari Depok berkomitmen tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara.

“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kami akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang diperkuat dengan ketentuan pidana tambahan terkait pengembalian kerugian negara.

Kejari Depok memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan, dan peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka, seiring pendalaman fakta dan bukti di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!