HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Buang Bayi, Sepasang Mahasiswa di Salatiga Diamankan Polisi

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM Sepasang mahasiswa di Salatiga harus berhadapan dengan hukum setelah diduga membuang bayi hasil hubungan di luar nikah. Keduanya diamankan jajaran Polres Salatiga dan dijerat Pasal 429 KUHPidana.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan bayi di Aula Panti Asuhan Salib Putih, Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan berusia lima hari. “Berat sekitar tiga kilogram dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter,” ujar Ade  kepada harian7.com saat menggelar konferensi pers di halaman pendopo mapolres setempat, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga:  Tutup 2024 dengan Gemilang, Rutan Salatiga Sabet Penghargaan Tiga Kategori Terbaik

Saat ditemukan, bayi berada di dalam kardus dan tidak diketahui siapa yang menitipkan. Petugas piket Reskrim bersama Tim Resmob dan Identifikasi Satreskrim langsung melakukan olah TKP serta memintai keterangan saksi. Untuk memastikan kondisi kesehatan, bayi segera dibawa ke IGD RSUD Kota Salatiga.

Dari penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sebelumnya ada sepasang pria dan perempuan yang mendatangi RSUD Kota Salatiga untuk proses persalinan pada Selasa, 13 Januari 2026. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dua terduga pelaku.

Baca Juga:  Pembobol Rekening Nasabah Bank Swasta Digulung Satreskrim Polres Salatiga, Kerugian Rp750 Juta

Keduanya diketahui berinisial MF (21) dan NAA (21), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Salatiga. “Keduanya berhasil kami amankan di wilayah Kota Salatiga,” kata Ade.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Alasannya, takut diketahui orang tua dan ingin melepaskan tanggung jawab atas pemeliharaan bayi tersebut.

Atas perbuatannya, MF dan NAA dijerat Pasal 429 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun demikian, atas permohonan kuasa hukum dan keluarga kedua belah pihak, diajukan penyelesaian melalui restorative justice. Proses tersebut dipimpin langsung Kapolres Salatiga didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana di Aula Mapolres Salatiga dan didampingi Plh Kasi Humas Ipda Sutopo.

Baca Juga:  Damkar Salatiga Tangkap Ular Sanca di Perum Graha Veteran, Warga Lega

“Hasil kesepakatan, kedua pelaku akan dinikahkan dalam waktu tujuh hari,” ujar Kapolres. Jika kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan, penyidikan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Polres Salatiga menegaskan akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis. “Hukum harus tegas, tetapi kemanusiaan tetap menjadi yang utama,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!