Driver Online Gugat Aturan Kuota Hangus, Pasal Cipta Kerja Dipersoalkan
JAKARTA | HARIAN7.COM – Dua nama yang sebelumnya tak pernah muncul di panggung hukum nasional kini mendadak menjadi buah bibir di kalangan konsumen digital. Didi Supandi, seorang driver online, bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, pedagang UMKM berbasis daring, resmi menggugat negara ke Mahkamah Konstitusi. Sasaran mereka bukan perkara kecil: sistem penghangusan kuota internet.
Pasangan suami istri ini mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.
Di balik bahasa hukum yang kaku, tersimpan cerita ekonomi rakyat kecil yang terjepit. Dalam surat gugatannya, Didi terang-terangan menyamakan kuota internet dengan bensin kendaraan. Tanpa kuota, ia tak bisa menerima order, tak bisa bekerja, dan otomatis kehilangan penghasilan.
Masalahnya, kuota yang ia beli kerap hangus sebelum masa aktif berakhir. Situasi itu menempatkannya pada pilihan yang sama-sama pahit: meminjam uang demi membeli paket baru, atau berhenti bekerja karena tak lagi tersambung ke aplikasi. Ketidakpastian ini, menurut Didi, perlahan menggerus keamanan ekonominya sebagai pekerja sektor informal.
Nasib serupa dialami Wahyu. Sebagai pelaku UMKM online, ia membutuhkan kuota besar agar aktivitas jual-beli tetap berjalan. Namun sistem hangus kuota membuatnya harus menelan kerugian berulang. Paket lama belum habis, masa aktif keburu mati, dan ia terpaksa membeli paket baru. Baginya, praktik itu tak sekadar merugikan, tapi sudah menyentuh ranah pelanggaran hak milik pribadi.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, menegaskan bahwa kondisi tersebut memaksa kliennya melakukan pembayaran ganda atas komoditas yang sama. Dana yang seharusnya bisa menjadi laba usaha atau modal produksi justru tersedot kembali ke operator.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ketentuan itu dinilai menciptakan norma kabur karena memberi keleluasaan berlebihan kepada operator dalam menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas, sekaligus mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota.
Viktor menyimpulkan keberatan kliennya dengan nada tegas. “Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas, sehingga penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” jelasnya.
Gugatan ini bukan sekadar soal sinyal dan paket data. Ia mencerminkan kegelisahan konsumen di era ekonomi digital, ketika akses internet tak lagi sekadar kebutuhan pelengkap, melainkan urat nadi penghidupan. MK kini menjadi panggung penentuan: apakah kuota internet tetap milik operator, atau benar-benar menjadi hak penuh konsumen.(Sam)












Tinggalkan Balasan