HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

Istimewa.

Editor: Shodiq

JAKARTA | HARIAN7.COM – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama. 

Penetapan tersangka itu dilakukan usai memeriksanya sebagai saksi hari ini (1/8/23).

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (1/8/23).

Baca Juga:  Meski Tanpa Dihadiri Ketua DPC Kota Salatiga, Apel dan Perayaan HUT Partai Demokrat ke 18 Berlangsung Meriah

Menurut Karo Penmas, pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama empat jam. Usai menjalani pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al-Zaytun langsung ditahan.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelasnya.

Baca Juga:  1.688 personil Gabungan Gelar Kesiapan Pengamanan Waisak 2562 BE / 2018

Untuk diketahui, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB. Ia disangkakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Yuan/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!