HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Isu Plesiran Dirut RSUD ASA Menggema,KPK Beberkan Aturan Soal Korupsi Waktu

DEPOK | HARIAN7.COM – Isu plesiran yang dilakukan Direktur Utama RSUD Asa bersama jajarannya mendadak viral di media sosial dan memicu perbincangan publik. Dugaan tersebut bahkan disebut-sebut sebagai tindakan korupsi.

Menanggapi maraknya kabar tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberikan penjelasan terkait konsep korupsi waktu yang belakangan kembali disorot.

Dalam keterangannya, Budi Prasetyo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada kode etik dan aturan disiplin yang diatur dalam perundang-undangan kepegawaian, Menurutnya, tindakan ASN yang meninggalkan kantor sebelum jam kerja berakhir memang masuk kategori perilaku koruptif, namun tidak otomatis masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Baca Juga:  Siswanto Sebut Revitalisasi Situ Citayem Hidupkan Ekonomi Lokal, Simak Penjelasannya  

“KPK tidak secara eksplisit menyebut tindakan ‘keluar di jam kantor’ sebagai tindak pidana korupsi yang bisa dipidana penjara. Namun perilaku tersebut termasuk korupsi waktu, yaitu bagian dari perilaku koruptif dan pelanggaran disiplin ASN,” jelas Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan persnya melalui pesan singkat, Selasa (25/11/2025)

Baca Juga:  TR di Nilai Tak Hargai Partai, Ketua Fraksi PKB Siap Ambil Tindakan Tegas

Tidak sampai disana bahkan pihaknya menjabarkan,Apa itu Korupsi Waktu?

Korupsi waktu adalah bentuk penyalahgunaan atau pemborosan waktu kerja yang seharusnya dipergunakan untuk tugas dan tanggung jawab ASN. Bentuk-bentuk perilaku tersebut antara lain:

  • Datang terlambat dan pulang sebelum waktunya
  • Bermalas-malasan pada jam kerja
  • Mengurus keperluan pribadi saat bekerja
  • Menunda-nunda pekerjaan atau melakukan prokrastinasi

Walau tidak termasuk dalam 30 jenis tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, perilaku ini tetap dinilai merugikan negara dan melanggar integritas seorang ASN.

Baca Juga:  Pembangunan Flyover Dinilai Mendesak, Relawan Beri Dukungan 

Sanksi yang Dapat Diterapkan

Budi menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian, bukan sanksi pidana tipikor.

“KPK mengimbau para ASN untuk menjaga integritas serta memanfaatkan jam kerja secara optimal agar tidak terjebak dalam perilaku koruptif yang dapat merusak kepercayaan publik,” pungkasnya (Yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!