HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Unit STNK Sat Lantas Polresta Cilacap Laksanakan Sosialisasi Persyaratan Perpajakan dan Layanan Pengaduan melalui Standing Banner

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Unit STNK Sat Lantas Polresta Cilacap melaksanakan sosialisasi terkait persyaratan perpajakan dan layanan pengaduan melalui pemasangan standing banner di kantor Samsat. Kegiatan yang dilaksanakan Selasa, (11/11/2025) bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat tentang persyaratan perpajakan dan layanan pengaduan yang tersedia.

Baca Juga:  Polisi Harus Segera Tangkap Pelaku Pengrusakan Warung Di Taman Mini Cilacap

Standing banner yang dipasang berisi informasi tentang persyaratan perpajakan, seperti dokumen yang diperlukan, biaya yang harus dibayar, dan waktu pelayanan. Selain itu, standing banner juga berisi informasi tentang layanan pengaduan yang tersedia, seperti nomor telepon dan alamat email yang dapat dihubungi jika terjadi masalah.

Baca Juga:  5 Titik Dikujungi Cawabup Cilacap Nomor Urut 4 Vicky Shu

“Kami ingin memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat tentang persyaratan perpajakan dan layanan pengaduan, sehingga mereka dapat memahami dan memanfaatkan layanan yang tersedia,” ujar Kasat Lantas Polresta Cilacap, Kompol Arpan melalui Kanit Regident, AKP Razes Manurung Pernando.

Baca Juga:  Jum'at Berkah, LSM ICI Jateng Bersama MTA Cabang Bringin dan PTPN IX Bantu Air Bersih ke Warga

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang persyaratan perpajakan dan layanan pengaduan, sehingga mereka dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dengan lebih efektif dan efisien. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!