Unit STNK Sat Lantas Polresta Cilacap Laksanakan Sosialisasi Persyaratan Perpajakan dan Layanan Pengaduan melalui Standing Banner
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Unit STNK Sat Lantas Polresta Cilacap melaksanakan sosialisasi terkait persyaratan perpajakan dan layanan pengaduan melalui pemasangan standing banner di kantor Samsat. Kegiatan yang dilaksanakan Selasa, (11/11/2025) bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat tentang persyaratan perpajakan dan layanan pengaduan yang tersedia.
Standing banner yang dipasang berisi informasi tentang persyaratan perpajakan, seperti dokumen yang diperlukan, biaya yang harus dibayar, dan waktu pelayanan. Selain itu, standing banner juga berisi informasi tentang layanan pengaduan yang tersedia, seperti nomor telepon dan alamat email yang dapat dihubungi jika terjadi masalah.
“Kami ingin memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat tentang persyaratan perpajakan dan layanan pengaduan, sehingga mereka dapat memahami dan memanfaatkan layanan yang tersedia,” ujar Kasat Lantas Polresta Cilacap, Kompol Arpan melalui Kanit Regident, AKP Razes Manurung Pernando.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang persyaratan perpajakan dan layanan pengaduan, sehingga mereka dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dengan lebih efektif dan efisien. (*)












Tinggalkan Balasan