Aipda Sugiantoro Berikan Penjelasan Mekanisme Pembayaran Pajak kepada Masyarakat
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7. COM – Aipda Sugiantoro, anggota Samsat kota Satlantas Polresta Cilacap, memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran pajak kepada masyarakat, Senin, (10/11/2025). Penjelasan ini diberikan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang cara membayar pajak yang benar.
Aipda Sugiantoro menjelaskan, bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti melalui bank, ATM, atau aplikasi online. Ia juga menjelaskan tentang kode-kode yang harus diinput saat melakukan pembayaran pajak, serta cara memeriksa apakah pembayaran pajak sudah terverifikasi atau belum.
“Masyarakat harus memastikan bahwa mereka membayar pajak dengan benar dan tepat waktu, agar tidak terkena sanksi atau denda,” ujar Aipda Sugiantoro.
Masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini sangat antusias dan mengucapkan terima kasih kepada Aipda Sugiantoro atas penjelasan yang diberikan.
“Terima kasih atas penjelasannya, sekarang saya lebih memahami cara membayar pajak yang benar,” ujar salah satu masyarakat, Wagino warga RT 05 RW 03 Kelurahan Donan, Cilacap.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang mekanisme pembayaran pajak, sehingga mereka dapat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu. (*)












Tinggalkan Balasan