HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Roy Suryo dan Eggi Sudjana Terseret Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Ada Dua Klaster

JAKARTA | HARIAN7.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menanggapi santai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik lewat tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Lalu sikap saya apa? Senyum aja,” ujar Roy Suryo singkat ketika dikonfirmasi, Jumat (7/11).

Senyum Roy seolah jadi simbol kecil di tengah pusaran panjang kasus yang sempat mengguncang ruang publik beberapa bulan terakhir. Tudingan tentang “ijazah palsu Jokowi” berawal dari perdebatan di media sosial yang berkembang liar, hingga akhirnya menyeret sejumlah tokoh publik, akademisi, dan aktivis. Kini, Polda Metro Jaya resmi menutup babak spekulasi itu dengan penetapan delapan orang tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan penetapan itu dilakukan setelah polisi menemukan bukti kuat adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga:  Bersama SHU Baitullah, Pegawai Yayasan Nur Hidayah Surakarta Jalani Umroh Penuh Keberkahan

Polisi mengaku telah memeriksa 120 saksi dan 22 ahli, serta menyita dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.

“Penyidik menyita barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat dari hasil Puslabfor Polri,” jelas Asep.

Dua Klaster Tersangka

Polda Metro Jaya membagi para tersangka menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan hukum masing-masing, bukan profesi atau hubungan antarindividu.

“Penentuan klaster adalah berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik, dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum masing-masing tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE. Mereka adalah:

ES (Eggi Sudjana), pengacara

KTR (Kurnia Tri Rohyani), aktivis TPUA

Baca Juga:  Soal Debat Capres - Cawapres 2019 Dengan Bahasa Inggris, Kiai Ma'ruf Amin: Kita Orang Indonesia, Ya Pakai Bahasa Indonesia

MRF (Muhammad Rizal Fadhillah), aktivis TPUA

RE (Rustam Effendi), aktivis

DHL (Damai Hari Lubis), Ketua TPUA

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka dengan pasal serupa, yaitu:

RS (Roy Suryo), ahli telematika dan eks Menpora

RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), ahli digital forensik

TT (Tifa Tifauziah), dokter sekaligus aktivis

Eggi Sudjana: “Alhamdulillah Jadi Tersangka”

Sikap santai juga datang dari Eggi Sudjana, salah satu tokoh yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi, ia justru terdengar ringan.

“Sudah, Alhamdulillah jadi tersangka,” katanya sambil tertawa.

Eggi menegaskan dirinya akan menghadapi proses hukum dengan kepala tegak, bahkan siap melawan lewat jalur praperadilan.

“Insyaallah jadi tersangka ya akan hadapi, misalnya dengan praperadilan kan,” ujarnya.

Menurutnya, posisinya sebagai advokat membuat ia tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Rileks saja, karena saya sebagai advokat tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata,” tegasnya.

Baca Juga:  Khataman Quran di Divisi Humas Polri: Mengalirkan Keberkahan di Tengah Kesibukan Tugas

Polisi: Bukti Sudah Jelas

Dari hasil penyidikan, polisi menilai unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. Dokumen asli dari UGM dan hasil forensik digital dari Puslabfor Polri disebut memperkuat posisi penyidik bahwa ijazah Jokowi adalah sah.

Kasus yang awalnya hanya berupa perdebatan daring kini berubah menjadi perkara hukum serius, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara bagi para tersangka, tergantung pasal yang diterapkan.

“Jadi klaster ini didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya,” tutur Irjen Asep.

Di luar ruang penyidikan, kasus ini masih jadi buah bibir. Sebagian publik menilai langkah Polda Metro Jaya sebagai penegakan hukum yang tegas terhadap penyebaran hoaks politik, sementara sebagian lain menganggapnya sebagai bentuk pembungkaman terhadap ekspresi publik.

Namun bagi Roy dan Eggi, tampaknya badai tudingan ini masih jauh dari usai, keduanya memilih untuk tersenyum dan rileks, sambil menyiapkan langkah hukum berikutnya.(Rie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!