HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Inspektorat Cilacap Diduga Hambat Pembayaran Pekerjaan

CILACAP, Harian7.com – Diduga Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap menghambat pembayaran pekerjaan dari salah satu dinas yang telah rampung 100 persen dikerjakan. 

Hal tersebut lantaran setelah kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan dan sudah menerima surat dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) dari dinas, namun masih belum bisa mencairkan dana pekerjaannya. 

Saat ditemui, Ketua Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Ormas Gibas), Bambang Purwanto menyayangkan adanya penundaan pembayaran yang dilakukan Inspektorat Daerah. 

“Kami sudah ke Inspektorat Kabupaten Cilacap untuk klarifikasi atas hal tersebut, namun kami belum ketemu dengan Plt Inspektur, Bapak Hirmawan Dany Anggoro. Dari resepsionis menyapaikan bahwa Bapak Inspektur sedang rakor bersama Pj Bupati Cilacap,” katanya, Senin, (14/08/2023). 

Baca Juga:  Diduga Angkut Ratusan Kayu Ilegal, Sugi Diamankan Polisi

Kami, lanjut Bambang ingin mengklarifikasi untuk memperoleh penjelasan dan penegasan dari inspektorat tentang rujukan yang mendasari inspektoran menghentikan pembayaran. 

“Surat Perintah Membayar (SPM) kan sudah dikeluarkan oleh dinas, dan dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), maka jika dinas selaku PA sudah mengeluarkan SPM mestinya dinas yang berkewajiban mengeluarkan uang pembayaran ya harus dikeluarkan,” tandasnya. 

Baca Juga:  Film Dokumenter Berjudul Soera Ing Baja, Walkot Surabaya Perankan Sosok Soekarno

Ia menegaskan, bahwa ketika kemudian ada komplain atau temuan auditnya dilakukan belakangan, karena pekerjaan tersebut sudah diterima dinas. 

“Kejadian ini berdampak merugikan kontraktor. Kontraktor juga sudah ditunggu oleh pekerja dan oleh para penyedia barang. Dengan ditundanya pembayaran ini kontraktor merasa dirugikan,” tegasnya. 

Untuk itu, menurut Bambang kami selaku masyarakat ingin tahu persis apa yang menjadi persoalannya. Kejadian ini tidak seperti biasa dan tidak lazim. 

“Jika memang mau dilakukan audit kan bisa dilaksanakan ditengah proses pengerjaan atau setelah pekerjaan selesai dan telah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Cilacap dan Solusi Bangun Indonesia Jalin Kerjasama Siap Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Sampah

Bambang menambahkan, bahwa jika konteknya untuk review anggaran dan untuk mencegah kebocoran anggaran, mestinya ada koordinasi yang bagus dengan dinas terkait agar supaya tidak terjadi sudah dikeluarkanya SPM kemudian tidak bisa dibayarkan. 

“Jadi perlu komunikasi dan koordinasi antara inspektorat dengan dinas terkait supaya tidak terjadi hal yang demikian, dan apabila hal itu dilakukan, mestinya kepada seluruh dinas atau OPD juga dilakukan demikian,” pungkasnya.  (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!