HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Unit STNK Sat Lantas Polresta Cilacap Laksanakan Sosialisasi Persyaratan Pajak

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Unit STNK Sat Lantas Polresta Cilacap melaksanakan sosialisasi terkait Persyaratan Pajak kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang persyaratan pajak yang harus dipenuhi dalam proses administrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Gegerkan Warga Delik, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Sengon

Sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang persyaratan pajak dan proses administrasi kendaraan bermotor.

“Kami ingin memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat tentang persyaratan pajak, sehingga mereka dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Kasat Lantas melalui Unit STNK, Briptu Heny Putri Astuti, Sabtu, (01/11/2025).

Baca Juga:  Revolusi Arsip Digital, Kemenkumham Jateng Wujudkan Transparansi dan Efisiensi Melalui Pemusnahan Arsip

Dalam sosialisasi ini, Unit STNK Sat Lantas Polresta Cilacap menjelaskan tentang persyaratan pajak yang harus dipenuhi, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak tahunan, dan lain-lain. Mereka juga menjelaskan tentang proses administrasi kendaraan bermotor, seperti pengajuan STNK, BPKB, dan lain-lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!