HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

LPK-Yaperma Soroti Peserta Ujian Perangkat Desa Tirak Diduga Masih Berstatus Narapidana

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM — Polemik muncul di Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, setelah muncul kabar bahwa salah satu peserta seleksi perangkat desa diduga merupakan anak kepala desa setempat yang masih berstatus narapidana dalam kasus narkotika.

Warga mempertanyakan keabsahan pendaftaran peserta tersebut, lantaran yang bersangkutan disebut belum sepenuhnya bebas menjalani masa hukumannya dan masih dalam status pembebasan bersyarat.

Menanggapi hal itu, Lembaga Pengawasan dan Pemerhati Masyarakat (LPK-Yaperma) melalui perwakilannya, Zaenal dan Mukhtar, menilai bahwa seseorang yang masih dalam masa pembebasan bersyarat seharusnya belum memenuhi syarat administratif untuk mengikuti seleksi perangkat desa.

Baca Juga:  Safari Ramadan, Edhie Baskoro Yudhoyono Gelar Buka Bersama dan Sosialisasi Empat Pilar di Ngawi

“Peserta yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat belum sepenuhnya bebas dari hukuman pidana. Status hukum ini bisa menimbulkan persoalan sosial dan hukum di masyarakat,” ujar Zaenal, mewakili LPK-Yaperma, Selasa (21/10/2025).

Menurut LPK-Yaperma, masa pembebasan bersyarat bukanlah pembebasan murni. Selama periode itu, terpidana tetap diwajibkan melakukan laporan dan berada di bawah pengawasan. Jika melanggar ketentuan, status pembebasannya bisa dicabut.

Baca Juga:  Antusiasme Warga Bergas dalam Sub Pekan Imunisasi Nasional Polio

Dari sisi regulasi, calon perangkat desa diwajibkan tidak sedang menjalani hukuman dan harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta surat pernyataan berkelakuan baik. Status pembebasan bersyarat, menurut LPK-Yaperma, belum memenuhi kriteria tersebut.

Selain itu, lembaga itu juga menyoroti prosedur penerbitan SKCK. “Proses pengajuan SKCK harus melalui surat pengantar dari kepala desa. Jika surat itu tetap diterbitkan meski mengetahui status hukum calon, bisa saja terjadi penyalahgunaan wewenang,” tambah Mukhtar.

Baca Juga:  Melaju Tak Terkendali, Mobil Tabrak Tembok di Dekat Kafe Golden Salatiga

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tirak, Suprapto, belum dapat dikonfirmasi. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon dan pesan singkat tidak mendapat tanggapan.

LPK-Yaperma menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dan berencana mengirim tim investigasi ke lapangan. “Kami siap mengadvokasi masyarakat agar proses penjaringan perangkat desa berjalan transparan dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tegas Zaenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!