HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tersinggung karena Rica-Rica, Tiga Pemuda di Pati Hancurkan Warung

Laporan: Tambah Santoso

Pati | Harian7.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan warung yang terjadi di wilayah Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) pagi di Mapolresta Pati.

Peristiwa ini bermula dari laporan Dwi Prasetyo bin Pardi, pemilik warung di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan. Ia melapor ke Polsek Jakenan setelah warungnya dirusak oleh sekelompok orang pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Sejumlah fasilitas warung mengalami kerusakan cukup parah akibat kejadian itu.

Baca Juga:  Jual Obat Petasan via Facebook, Dua Pelaku Dibekuk!

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Ketiganya berinisial H, MRZ, dan HR. Berdasarkan hasil penyelidikan, perusakan dilakukan lantaran para pelaku merasa tersinggung karena pesanan rica-rica yang mereka minta tidak segera dilayani oleh pemilik warung.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan bahwa tindakan itu terjadi secara spontan akibat emosi sesaat.

“Para pelaku merasa tidak dilayani dengan cepat, lalu marah dan melakukan perusakan terhadap meja, pintu ruko, serta beton pembatas jalan di depan warung,” ungkapnya.

Baca Juga:  Shalawat di Balik Jeruji, Semangat Hadrah WBP Rutan Salatiga Sambut Ramadan

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit meja kayu, satu unit pintu ruko yang rusak, dan satu buah beton pembatas jalan yang penyok.

“Keterangan saksi-saksi menguatkan bahwa para pelaku bertindak anarkis tanpa alasan yang bisa dibenarkan,” terang Kompol Heri.

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga memeriksa dua orang saksi, AN dan DP, yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa terjadi.

“Keterangan saksi sangat membantu kami dalam menelusuri kronologi dan memastikan pelaku utama dalam kejadian ini,” kata Kompol Heri menambahkan.

Baca Juga:  Ditemukan Patung Situs Lembah Gana di Tengah Perkebunan Warga Karangjati

Menurutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal tujuh tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif,” tegasnya.

Sebagai penutup, Kompol Heri Dwi mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mudah tersulut emosi dalam situasi apa pun.

“Masalah kecil seperti pelayanan di warung tidak seharusnya berujung kekerasan. Polresta Pati berkomitmen menindak tegas setiap tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!