HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satresnarkoba Polres Salatiga Gulung Pengedar Sabu, Barang Bukti 117 Gram Disita

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria bernama Rudy Harjianto alias Gondes (39), warga Karang Kepoh, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, ditangkap polisi atas dugaan kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan total berat 117,72 gram.

Kasatnarkoba Polres Salatiga AKP Henri Widyoriani, melalui Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) di wilayah Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Sukoharjo, Cebongan.

Baca Juga:  Perempuan Salatiga Bersatu, Majukan UKM Lokal Lewat Kolaborasi Hangat

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dan undercover buy di lokasi,” ujar IPDA Sutopo, Rabu (15/10/2025).

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil membekuk Rudy. Dalam interogasi awal, tersangka mengaku baru saja mengonsumsi sabu dan menyimpan sebagian barang bukti di dua lokasi berbeda, yakni di bawah kasur rumahnya serta di dalam tas milik rekannya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat 117,72 gram, tiga unit ponsel merek Infinix, tas selempang cokelat merek Rhodey, lakban cokelat, serta perlengkapan lain seperti pipet kaca, gunting, dan plastik klip bening.

Baca Juga:  Gubernur Jateng Lantik 29 Pejabat Baru, Targetkan Birokrasi Ngebut Layani Rakyat

Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat Rudy dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan tersebut.

Baca Juga:  DLH Akan Tutup Outlet IPAL PT Duniatex, Limbah Pabrik Diduga Masih Cemari Sungai Kaligung

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Zat ini bukan hanya merusak individu, tapi juga menghancurkan generasi. Kami akan terus bekerja secara presisi dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” ujar AKBP Veronica.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian menekan penyalahgunaan narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan dan informasi warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Mari bersama menjaga Salatiga tetap bersih dari narkoba,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!