HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemkab Jepara Segel Tambang Ilegal di Desa Geneng

Laporan: Tambah Santoso

JEPARA | HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menutup secara resmi aktivitas tambang galian tanah ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Senin (13/10/2025). Penutupan dilakukan oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan memasang garis penyegelan Satpol PP sebagai tanda penghentian kegiatan.

Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Satpol PP ini turun langsung ke lokasi. Ketua Tim Terpadu, Aris Setiawan, mengatakan langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran DLH Nomor 660.1/135 tertanggal 11 Juli 2025 dan hasil peninjauan lapangan pada 24 September 2025.

Baca Juga:  Sego Jagung di Kaki Muria: Rindu Masakan Simbah yang Bikin Ngangenin

“Di daerah Geneng banyak aduan masyarakat yang resah dan terganggu dengan adanya tambang ilegal. Setelah kami periksa, tambang ini tidak berizin dan sudah merusak lingkungan,” ujar Aris.

Selain tak memiliki izin, kegiatan tambang itu juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043. Lokasi tambang berada di kawasan permukiman dan lahan tanaman pangan yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan.

Baca Juga:  Tiga Pejabat Fakultas Hukum UKSW Menggugat Pemberhentian Mereka, Konflik Internal Menggelinding Ke Jalur Hukum

“Sesuai komitmen bersama Forkopimda, semua tambang ilegal di Jepara akan kami tertibkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Aris menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mengawasi serta melaporkan kegiatan tambang tanpa izin.

Tindakan penyegelan dilakukan setelah pemilik tambang mengabaikan Surat Teguran Penutupan Tambang Nomor 660/224 yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2025. Surat itu memerintahkan penghentian kegiatan maksimal tiga hari setelah diterima. Namun, saat petugas kembali melakukan pengecekan, aktivitas tambang masih berlanjut.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Polsek Karanganyar Cek Dugaan Kebakaran di Lahan Perhutani

“Karena teguran diabaikan, kami pasang garis Satpol PP sebagai bentuk penegakan aturan. Jika garis ini dilanggar, maka akan masuk ranah pidana dan kami serahkan ke pihak kepolisian,” tutur Aris.

Penutupan tambang di Geneng diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya di Jepara.

“Kami berharap masyarakat tidak lagi melakukan kegiatan yang merusak lingkungan tanpa dasar hukum dan pertimbangan yang benar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!