HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Warga Kampunglaut Demo Ke BPN Cilacap, Apa Tuntutannya? Baca selengkapnya Disini

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7. COM – Puluhan warga Kecamatan Kampunglaut, Kabupaten Cilacap didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Jogjakarta geruduk kantor Kementria Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap, Rabu, (24/09/2025).

Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui BPN untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan di wilayah perbatasan Nusakambangan, tepatnya di Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten, Cilacap, Jawa Tengah yang telah dilakukan pematokan tanah dan penggusuran secara sepihak tanpa adanya musyawarah oleh pihak Lapas Nusakambangan.

Dengan membawa poster berisi penolakan program food estate dan bendera biru bergambar petani dan nelayan bertuliskan lawan penggusuran, warga berunjuk rasa, menuntut sengketa lahan di perbatasan Nusakambangan yang mereka garap selama puluhan tahun agar segera diselesaikan.

Koordinator aksi, Wandi Nasution mengatakan, bahwa melalui aksi ini, kami mewakili warga berharap setidaknya dari pemerintah daerah agar mengupayakan persoalan ini selesai dan mampu ditangani, tanpa ada warga yang disingkirkan dari wilayahnya.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

“Tanah yang selama ini dikuasai warga, tiba-tiba diklaim menjadi milik Lapas Nusakambangan pada akhir tahun 2024. Dan di bulan Maret lalu, pihak lapas meminta tanah tersebut untuk dikosongkan,” ujarnya.

Jadi, menurut Wandi warga mau digusur melalui surat yang diterbitkan oleh pihak lapas. Di dalam surat itu, 20 hari harus dikosongkan. Kemudian Sekda dengan pihak lapas kemarin datang ke Gragalan meminta warga untuk keluar dari wilayah tersebut sejauh 500 meter dari belakang Lapas Narkotika.

“Warga menyatakan sikap tidak akan keluar sejengkal pun, kecuali 20 meter dari wilayah jalan yang dibangun pihak lapas, namun lapas mengusulkan 10 meter dari jalan, dan warga tetap bersikukuh karena warga sudah mengelola secara turun temurun,” katanya.

Sebelumnya, penyodetan atau pematokan juga telah dilakukan di beberapa wilayah seperti Klaces, Ujungalang hingga ke Geragalan, namun ditolak warga. Hal ini lantaran tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Upaya pematokan ini sama sekali tidak ada surat ataupun sosialiasi ke warga. Artinya pematokan ini dilakukan secara ilegal dan diatas tanah warga yang sudah disertifikat menggunakan SHM di Klaces,” jelas Wandi dari LBH Yogyakarta ini.

Baca Juga:  Kapolres Nganjuk Intruksikan Personel Siaga, Tegaskan Jaga Mako dan Obyek Vital

Ia menceritakan kronologinya, bahwa pada waktu itu juga pihak Lapas Narkotika membangun lapas itu meminta tanah ke warga, kemudian yang memberi tanah ini juga mau digusur.

Wandi menambahkan, terdapat sedikitnya 32 kepala keluarga dengan 100 jiwa yang terancam kehilangan tempat tinggal dan lahan garapan.

Sementara warga sejak tahun 1999, mereka menggarap lahan di Dusun Gragalan, Desa Ujungalang, dan terhitung sudah 20 tahun lebih. Oleh karena itu, warga menolak bilamana digusur.

“Dan upaya ini salah satu advokasi agraria yang kita lakukan. Tentunya nanti tetap ada lanjutan-lanjutan,” ujar Wandi.

Ditambahkan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke Komnas Ham, Komisi II DPR RI, Komisi IV DPR RI, namun belum ada balasan.

Adapun persoalan warga menolak program food estate atau ketahanan pangan, ungkap Wandi dikarenakan program tersebut belum memiliki dokumen resmi.

Baca Juga:  Pendampingan Panen Jagung Di Wilangan, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

“Warga mendengar desas desus jika food estate ini belum ada dokumennya, namun di lapangan sudah dibuka seluas 34,2 hektare, yang melakukan pengelolaan disana para napi Nusakambangan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Cilacap, Andri Kristanto saat ditemui mengatakan, bahwa kami akan segera berkirim surat ke Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Propinsi Jawa Tengah, menyampaikan permasalahan tersebut.

“Setelah ini saya minta ke Kasi Penanganan Sengketa untuk segera kirim surat ke Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah menyampaikan hal ini, dan saya minta petunjuk untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Andri.

Pihaknya memastikan akan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun demikian, melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

“Nanti bersama Kabag Pemerintahan dan Kesbangpol serta Pak Sekda, kita mengatur langkah, strategi atau cara penyelesaian yang bisa win-win solution,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!