Miris! Diduga Masih Banyak Tempat Karaoke di Kawasan Bandungan Bebas Beroperasi Meski Belum Kantongi Izin Lengkap, GABSI Sebut Dinas Terkait Mandul
![]() |
Ilustrasi. (Istimewa) |
Laporan: Andi Saputra
UNGARAN | HARIAN7.COM – Maraknya tempat karaoke di kawasan Bandungan Kabupaten Semarang yang diduga belum mengatongi izin lengkap namun tetap beroprasi dengan bebas menyita perhatian publik. Salah satunya adalah Gabungan Aksi Elemen Masyarakat (GABSI).
GABSI menilai dinas terkait mandul dalam pengawasan dan terkesan justru dibiarkan. Hal itu diungkapkan Sekjen GABSI Winarno saat ditemui harian7.com, Jumat (1/9/2023).
“Kami sangat prihatin melihat kondisi itu. Terlebih ditempat tempat karaoke dengan melenggangnya menjual bebas minuman keras layaknya menjual sirup,”terang Winarno.
Selain menjual minuman keras secara bebas, lanjut Winarno, didapati sejumlah tempat karaoke besar juga belum mengantongi izin lengkap.
“Sebagaimana data kami himpun, beberapa tempat usaha karaoke di Bandungan diduga tidak memiliki legalitas lengkap. Bahkan diduga ada yang memanipulasi Jumlah room. Contohnya izin room yang tercatat diperizinan tidak sesuai dengan fakta di lokasi,”tandas Winarno.
Tak hanya itu, beberapa usaha karaoke di Bandungan yang sudah memiliki IMB diduga ukuran luasan bangunan tidak sesuai yang tertulis dalam IMB atau dengan kata lain pemilik IMB tidak melakukan pembaharuan terkait luas bangunan gedung.
“Seperti kita ketahui bersama sebagaimana aturan yang ada, IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB/PBG dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkannya kepada instansi terkait,”terang Winarno.
Untuk itu, menurut pandangan kami jelas itu melanggar dan harus ditindak. Namun selama ini kenapa justru terkesan dibiarkan. Apa kerja dinas terkait kalau seperti itu.
“Aturannya jelas. Regulasinya jelas, namun kok tidak ditindak,”tegas Winarno.
Tak hanya itu, pemutaran lagu yang memiliki hak cipta di tempat karaoke kini diperketat. Dengan adanya UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta pengurusan lisensi Lagu dan musik dalam usaha karaoke, pengusaha yang tidak membayar royalti kepada pencipta lagu bisa dijerat pidana.
“Dalam UU No 28 Tahun 2014 ini melindungi hak-hak pencipta. Tentang haknya dari karyanya yang ditayangkan di beberapa tempat usaha karaoke,”ungkap Winarno.
“Kan aturannya jelas. Namun prakteknya masih banyak tempat karaoke tidak mengindahkan itu dan tetap nekat memutar lagu dan diduga tidak membayar royalti kepada yang berhak,”tegas Winarno.
Winarno menambahkan, prihatin melihat kondisi itu, GABSI akan melayangkan surat ke Presiden serta dinas terkait di pusat.”Kami akan laporkan itu kepusat saja. Jika disini percumah. Toh juga dari dulu tidak ada penindakan nyata,”pungkas Winarno.
Terpisah, Kepala Dinas DPMPTSP saat hendak ditemui harian7.com di kantornya guna mengkonfirmasi perihal tersebut tidak ada ditempat dan hanya ditemui sekretaris.
Namun saat ditanya perihal dugaan masih banyaknya tempat karaoke dibandungan diduga belum mengantongi izin justru terkesan acuh.
“Bapak tidak ada diruangan. Bapak lagi ada zoom meting dan tidak bisa diganggu,”jawabnya plinplan.
Lalu, harian7.com mencoba menghubungi kepala dinas dan diarahkan agar mengkonfirmasi ke kabid perijinan DPMPTSP bernama Sigit.
Saat ditemui, Sigit justru menyarankan agar membuat surat supaya bisa wawancara terkait perijinan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban pasti dari dinas terkait.(*)
Tinggalkan Balasan