Pengasuh Pesantren di Ngawi Terbukti Cabuli Santri, Hakim Ketok Vonis Berat
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ngawi menjatuhkan vonis berat kepada seorang kiai pengasuh pondok pesantren berinisial AUR (53). Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri.
Dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (11/9/2025), AUR divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsidair 4 bulan kurungan bila denda tak dibayar. Putusan itu bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Korban, santri laki-laki berinisial MUU (18), disebut masih di bawah umur ketika perbuatan asusila itu terjadi. Dari keterangan saksi, aksi bejat sang kiai berlangsung berulang kali di kompleks pesantren di Kecamatan Mantingan. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban melapor ke Polres Ngawi pada Maret 2025.
“Terdakwa dihukum pidana penjara 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah, subsidair 4 bulan penjara, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Kuasa Hukum Ajukan Banding
Pihak kuasa hukum AUR menyatakan tidak menerima putusan itu dan memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. “Kami akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur dalam waktu tujuh hari ke depan,” ucapnya singkat.
Keluarga Korban Sambut Baik
Berbeda dengan terdakwa, keluarga korban menyambut lega. Lewat kuasa hukum mereka, Imam Samporno, pihak keluarga menilai vonis hakim telah memberi keadilan bagi korban.
“Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi para pengasuh pesantren untuk lebih bertanggung jawab atas amanah yang diemban,” ujar Imam usai sidang.
Sorotan Publik
Kasus ini mencuat sejak dua santri lain juga mengaku mengalami kejadian serupa, meski persidangan kali ini hanya memfokuskan pada satu korban utama. Polres Ngawi memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur.
Hingga kini, pondok pesantren yang dipimpin AUR masih beroperasi, namun berada dalam pengawasan sementara dari Kementerian Agama Kabupaten Ngawi.
Kasus ini kembali menyoroti praktik kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Direktorat Rehabilitasi Sosial Kemensos mencatat, sepanjang 2025, laporan kasus serupa mengalami peningkatan signifikan.
Para kiai dan tokoh masyarakat Ngawi menyerukan agar pengawasan diperketat demi mencegah tragedi serupa terulang di pesantren.(*)












Tinggalkan Balasan