Tiga Pelaku Baru Demo Anarkis di Semarang Diamankan Polisi
SEMARANG, Harian7.com – Polda Jateng kembali menindak tegas pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa yang digelar di Mapolda Jateng pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Wadirreskrimum Polda Jateng, AKBP Jarot Sungkowo mengatakan Hingga kini petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan 10 orang tersangka yang telah terbukti dan terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
“Hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka baru yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut,” ujarnya, kepada media, di gedung borobudur Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, Ketiga tersangka tersebut adalah DMY (22), karyawan swasta asal Genuk Kota Semarang, MHF pemuda asal Bogor berusia 21 tahun dan VQA remaja berusia 17 tahun asal Kota Semarang.
AKBP Jarot Sungkowo menuturkan, Terhadap tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan.
“Tersangka MHF kami jerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara dan tersangka VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara,” jelasnya.
AKBP Jarot Sungkowo menambahkan, Meski dalam penanganan aksi unjuk rasa tersebut petugas banyak mengamankan pelaku namun hampir seluruhnya telah dibebaskan usai dilakukan pemeriksaan dan pembinaan oleh petugas.
“Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah yang telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga terhadap para tersangka tersebut dapat dilanjutkan perkaranya,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan