Skandal Kuota Haji: Khalid Basalamah Absen Saat Dipanggil KPK
JAKARTA | HARIAN7.COM – Bayang-bayang dugaan korupsi kuota haji terus menyeret nama besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Tidak hadir. Ada keperluan lain,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
KPK memastikan akan menjadwal ulang pemanggilan Khalid Basalamah dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih itu.
Kasus ini bukan perkara kecil. Lembaga antirasuah resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Tak berhenti di situ, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil hitungan awal: kebocoran dana haji tembus Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK melarang tiga orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya, Yaqut, yang kini terseret pusaran kasus ini.
Di Senayan, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI lebih dulu menemukan kejanggalan. Fokus mereka ada pada alokasi tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama kala itu membagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, aturan hukum bicara lain. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan jatah haji khusus maksimal hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk reguler. Artinya, pembagian kuota 50:50 jelas melanggar ketentuan.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan