Kepala Desa Cendono Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp571 Juta, Polres Kudus Tegaskan Tak Ada Toleransi
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kecamatan Dawe, Kudus, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus memastikan adanya praktik penyelewengan anggaran yang merugikan negara hingga Rp571.245.878.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah mengungkap bahwa kerugian itu terjadi pada tiga sektor: pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan hasil lelang sewa tanah kas desa.
Hasil penyidikan mengerucut pada satu nama: UM (57), Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, periode 2021–2025. Bukti yang dinilai cukup membuat penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
UM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan dana desa.
“Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Heru juga menegaskan, penindakan hukum ini tak sekadar memberi efek jera, melainkan menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus.
“Kami mengimbau agar anggaran dikelola secara transparan dan akuntabel. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa,” tambahnya.
Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelayanan Desa Tetap Normal
Meski kepala desa ditetapkan tersangka, roda pemerintahan Desa Cendono disebut tetap berjalan. Sekretaris Desa, M. Ade Prasetya Wibowo, menegaskan pelayanan masyarakat tak terganggu.
“Pelayanan tetap normal baik waktu UM diperiksa BPKP Jawa Tengah hingga saat ini ditetapkan tersangka oleh Polres Kudus,” jelasnya saat dihubungi Harian7.com via WhatsApp.
Wibowo, yang baru menjabat 14 bulan, mengaku tidak tahu menahu soal penetapan tersangka tersebut.
“Saya tidak tau malah mas kalau ditetapkan tersangka oleh Kepolisian, tadi soalnya masih berangkat ke kantor seperti biasanya. Kalau sebelumnya diperiksa ngerti lah, tapi kalau soal ditetapkan tersangka saya baru tahu dari jenengan (kamu) mas,” bebernya.(*)
Tinggalkan Balasan