HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kepala Desa Cendono Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp571 Juta, Polres Kudus Tegaskan Tak Ada Toleransi

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kecamatan Dawe, Kudus, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus memastikan adanya praktik penyelewengan anggaran yang merugikan negara hingga Rp571.245.878.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah mengungkap bahwa kerugian itu terjadi pada tiga sektor: pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan hasil lelang sewa tanah kas desa.

Hasil penyidikan mengerucut pada satu nama: UM (57), Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, periode 2021–2025. Bukti yang dinilai cukup membuat penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  WOW! Jateng Ekspor Mainan Rp23,5 M ke Amerika, Gubernur Luthfi: "Ini Hebatnya Jawa Tengah

UM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan dana desa.

“Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Nasionalisme Bergema di Kompleks Parlemen: Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar Setiap Pagi

Heru juga menegaskan, penindakan hukum ini tak sekadar memberi efek jera, melainkan menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus.

“Kami mengimbau agar anggaran dikelola secara transparan dan akuntabel. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa,” tambahnya.

Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelayanan Desa Tetap Normal

Meski kepala desa ditetapkan tersangka, roda pemerintahan Desa Cendono disebut tetap berjalan. Sekretaris Desa, M. Ade Prasetya Wibowo, menegaskan pelayanan masyarakat tak terganggu.

Baca Juga:  Persit Kodim Purbalingga dan Keluarganya Divaksin

“Pelayanan tetap normal baik waktu UM diperiksa BPKP Jawa Tengah hingga saat ini ditetapkan tersangka oleh Polres Kudus,” jelasnya saat dihubungi Harian7.com via WhatsApp.

Wibowo, yang baru menjabat 14 bulan, mengaku tidak tahu menahu soal penetapan tersangka tersebut.

“Saya tidak tau malah mas kalau ditetapkan tersangka oleh Kepolisian, tadi soalnya masih berangkat ke kantor seperti biasanya. Kalau sebelumnya diperiksa ngerti lah, tapi kalau soal ditetapkan tersangka saya baru tahu dari jenengan (kamu) mas,” bebernya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!