HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bangunan Gedung di Jalan Sultan Agung No.79 Semarang Satu Tahun Mangkrak, Diduga Tidak Sesuai Dokumen PBG

Laporan : Shodiq

 

KOTA SEMARANG|HARIAN7.COM – Pembangunan gedung rumah makan milik RYKH dan NF dengan luas 2254 m2 di jalan Sultan Agung No. 79, Kelurahan Gajah Mungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, proses pembangunannya berhenti.

Dihentikan karena terindikasi melanggar PBG yaitu dalam pelaksanaan pembangunan kondisi riil tidak sesuai gambar situasi dan rencana teknis meliputi gambar arsitektur dan gambar konstruksi bangunan gedung yang diajukan pada saat permohonan PBG tahun 2023.

Selain itu, bangunan kontruksi yang dilaksanakan oleh RAH Constraktor Semarang tersebut diduga melanggar Garis Sempadan Gedung(GSG) dan Garis Sempadan Jalan(GSJ) .

Baca Juga:  Hasil BRI Liga 1 2024/2025: PSIS Dikalahkan Arema FC 1-2

Hal tersebut tercantum dalam surat peringatan yang dilayangkan Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang kepada pemilik bangunan dengan Surat Peringatan 1 Nomor 640/K3-065/lX/2023 tertanggal 07 September 2023 dan SP 2 Nomor B/750PB.01.03.02/X/2023 tanggal 04 Oktober 2023.

Walikota Semarang, Agustina Wilujeng menegaskan bahwa pemberhentian pembangunan Gedung tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran pemilik bangunan atas PBG yang diterbitkan Distaru.

“PBG diterbitkan sebelum saya menjadi Wali Kota Semarang.Info dari Distaru Bangunan tdk sesuai,” tegas Wilujeng singkat saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan watsApp, Senin (25/8/2025).

Baca Juga:  USM Terima Penghargaan dari KIP Jateng

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Jateng, Yoyok Sakiran menyayangkan ketidaktegasan Pemkot Semarang dalam penegakkan peraturan.

” Pemberian SP 1 & SP 2 itu kan tahun 2023.Oleh pemilik bangunan SP tersebut tidak diindahkan,” ungkapnya.

“Harusnya Pemkot Semarang mengambil langkah tegas yakni langsung di SP 3. memberikan rekomendasi segel. Bukan malah mengulur- ngulur sampai bulan Mei 2024 baru diminta menghentikan pembangunan,”tegasnya.

Baca Juga:  Navigasi Tertib, Pembatasan Truk dan Sistem One Way untuk Kenyamanan Arus Mudik dan Balik 2024

Senada disampaikan Kabid Monitoring Kebijakan Publik Indonesia Corruption Investigation (ICI) M. Ariyanto, ia menyatakan Pemkot Semarang jangan kalah dengan pelanggar Perda.

” Kami curiga ada sesuatu antara owner dengan Distaru. Pemkot jangan memble. Tegakkan peraturan. Buat apa peraturan dibuat kalau tidak dilaksanakan. Pemerintah jangan kalah dengan pelanggar hukum,” tandasnya.

Sementara itu, pemilik bangunan dan kontraktor pelaksana saat dikonfirmasi melalui pengacaranya masing – masing sampai berita ini dinaikkan belum memberikan respon. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!