HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Residivis Curanmor Gasak 30 Motor, Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali digagalkan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., berhasil membekuk seorang residivis spesialis curanmor, ES (41), warga Mojokerto. Tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya 30 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.

Kasus ini mencuat setelah motor Yamaha Vega R milik warga raib di halaman Masjid Ar-Rahman, Desa Jatimulyo, Mantingan, pada 11 Agustus 2025. Saat itu, korban tengah mengikuti jalan sehat peringatan HUT ke-80 RI.

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi Dan Negara

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap modus tersangka. “Pelaku biasa beraksi pada pagi hari dengan menggunakan kunci letter T atau memanfaatkan motor yang masih ditinggalkan pemilik dengan kunci menancap. Pelaku bahkan membuat sendiri kunci letter T melalui kerabatnya,” jelas Kapolres, Selasa (19/8/2025).

Tak butuh waktu lama, pada 13 Agustus 2025, tim Satreskrim berhasil meringkus ES di Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di depan Bengkel Sejuk AC, Desa Grudo. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, empat kunci letter T, uang tunai Rp558 ribu, serta lima unit sepeda motor yang kini masih diperiksa.

Baca Juga:  Perkuat Perlindungan Jurnalis, Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan

“Dalam kurun waktu 3×24 jam setelah korban lapor, pelaku di 30 TKP berhasil diamankan Satreskrim Polres Ngawi,” tegas AKBP Charles di hadapan wartawan.

Polisi juga mengungkap, ES merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa. “Polres Ngawi berkomitmen memberantas aksi curanmor dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Kami juga mengimbau masyarakat lebih waspada dengan selalu mengamankan kendaraan di tempat aman dan memakai kunci tambahan,” tandas Kapolres.

Baca Juga:  Tetap Berpegang pada Etika, Insan Pers Jateng Rayakan HPN 2025 di Tengah Tantangan AI

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memburu jaringan penadah hasil curian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!