Biadab!!! Ibu Selingkuh, Balita Jadi Korban
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Warga Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap digemparkan adanya Balita yang meregang nyawa lantaran tindakan keji yang diduga dilakukan FI (21) pria asal Aceh di kebun karet, Cikukun.
Korban balita berinisial AK (3) adalah anak dari sang ibu RI (23) yang merupakan kekasih gelap pelaku (FI). Dalam peristiwa ini, RI juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan membiarkan penganiayaan tersebut terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengatakan, bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di area kebun karet Cikukun.
“Awalnya, FI berdalih korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor saat diajak jalan-jalan. Namun, ayah kandung korban merasa janggal dan melapor ke Polsek Wanareja,” katanya, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan, kecurigaan tersebut memicu penyelidikan intensif. Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti di lapangan, polisi menemukan fakta bahwa RI sendiri mengizinkan FI membawa anaknya ke kebun karet dengan alasan bermain. Namun, di lokasi tersebut, FI justru melakukan penganiayaan brutal, memukul korban, melempar dari ketinggian sekitar dua meter, lalu mencekik hingga tak bernyawa.
“Setelah kejadian, FI menghubungi RI untuk menjemput korban dan membawanya ke rumah sakit. Keterangan awal RI sempat menyebut anaknya jatuh di samping rumah, tetapi berubah-ubah dan tidak sesuai hasil pemeriksaan,” ungkap Guntar.
Hasil pendalaman mengungkap bahwa RI dan FI menjalin hubungan gelap. Polisi menduga RI mengetahui adanya niat penganiayaan terhadap anaknya dan memberikan kesempatan kepada FI untuk melakukannya.
“Ternyata didapati fakta, hubungan antara FI dan RI adalah hubungan gelap. Kami duga RI mengetahui korban akan dianiaya,” pungkas Guntar.
Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 76 jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara RI dijerat pasal yang sama dengan peran turut serta dalam tindak pidana. (*)
Tinggalkan Balasan