HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dana Desa 2026 Difokuskan untuk Koperasi Merah Putih dan Infrastruktur Digital Desa

JAKARTA | HARIAN7.COM — Pemerintah berencana mengarahkan sebagian alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk memperkuat koperasi merah putih serta membangun infrastruktur digital desa, terutama di wilayah terpencil.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi belanja negara melalui pos transfer ke daerah (TKD), yang dinilai berperan penting dalam pemerataan pembangunan.

“Salah satu penggunaan dana desa diarahkan untuk mendukung pembentukan koperasi merah putih. Selain itu, dana desa juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, terutama membantu daerah-daerah remote,” ujar Direktur Dana Desa, Insentif Otonomi Khusus dan Keistimewaan DJPK, Jaka Sucipta, dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2026, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:  Geruduk Rumah Pimpinan Koperasi BLN! Nasabah Teriak: Modal Belum Balik, Untung Nggak Dapat

Selain koperasi, infrastruktur digital desa menjadi perhatian utama. Pemerintah ingin memastikan daerah terpencil mampu mengakses sistem pelaporan dan penyaluran dana secara elektronik. Hal ini menjadi krusial mengingat proses penyaluran dana desa kini sepenuhnya dilakukan secara elektronik.

Dukungan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di desa pun dianggap mutlak, agar pencairan dan pemanfaatan anggaran lebih efisien dan akuntabel.

Dana desa sendiri merupakan bagian dari pos TKD yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Dalam struktur TKD, dana desa memiliki porsi tersendiri, berdampingan dengan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan insentif lainnya.

Baca Juga:  Menko PM: Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Penyaluran Bansos

Jaka memaparkan, dana desa 2026 akan difokuskan pada delapan program prioritas pembangunan berkelanjutan yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap desa. Program tersebut meliputi:

1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa.

2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.

3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.

4. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan energi serta pengembangan lembaga ekonomi desa lainnya.

5. Dukungan implementasi koperasi desa merah putih.

Baca Juga:  Ketua MA: Pengabdian Asmahwati, S.H., M.H. Cerminan Ketangguhan Hakim Perempuan di Balik Tantangan

6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa.

7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa.

8. Program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan desa.

“Program-program itu bisa dipilih sesuai kebutuhan masing-masing desa, walau karena keterbatasan dana mungkin tidak semuanya bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Pemerintah berharap penyaluran dana desa ke depan lebih berkualitas, tidak sekadar habis untuk kegiatan rutin, tetapi membangun fondasi ekonomi produktif dan memperkuat tata kelola desa.

“Jangan hanya selesai pada penyaluran. Bagaimana kualitas penggunaan dana desa harus terus ditingkatkan agar betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Jaka.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!