Narkoba Masih Menghantui Salatiga, 33 Kasus Terungkap, Pil Murah Jadi Ancaman Serius
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Kota Salatiga kembali dikagetkan dengan fakta mencengangkan. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Sat Narkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap 33 kasus penyalahgunaan narkotika. Tak tanggung-tanggung, 80 persen pelakunya adalah warga asli Kota Salatiga.
Fakta ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Salatiga bersama Pelaksana Harian BNNK, Selasa (8/7/2025), di ruang Kebangsaan, Kantor Kesbangpol Salatiga. Hadir dalam acara itu Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin, Kabid Kesbangpol, Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Henri Widyoriani, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Nina tak bisa menyembunyikan keprihatinannya. Ia mengaku prihatin dan menilai tingginya angka penyalahgunaan narkoba sebagai “tugas besar” yang harus diselesaikan bersama.
“Tingginya tingkat kasus sebanyak 33 perkara, diantaranya 18 perkara narkoba yang ada di Salatiga, ini menjadi tugas dan PR bagi kita semua. Bukan hanya bagi pemerintah kota Salatiga, tetapi menjadi kewajiban dan tugas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bisa menekan angka kasus narkoba yang terjadi di Salatiga,” tegas Nina Agustin.
Tak hanya sekadar menyesalkan, Nina juga mengusulkan sejumlah strategi untuk gerakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba), mulai dari edukasi keluarga, penyuluhan melalui media sosial, seminar hingga tes urin di sekolah, kampus dan tempat kerja. Ia bahkan menyarankan dibentuknya lembaga seperti IPWL dan BNNK Salatiga demi menanggulangi persoalan ini secara lebih serius.
Sementara itu, AKP Henri Widyoriani membeberkan rincian kasus yang ditangani pihaknya selama paruh pertama 2025. Dari 33 kasus, sebanyak 18 merupakan kasus narkotika, sisanya 15 kasus melibatkan pelanggaran undang-undang kesehatan. Jenis barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pil metamfetamin, ganja, dan tembakau sintetis.
Yang mengejutkan, peredaran narkotika kini semakin mudah diakses karena harga yang terlalu murah.
“Jadi karena (harganya) murah, pil yarindu ini per 10 butirnya itu bisa didapatkan dengan harga 30.000 sampai 40.000 rupiah. Bisa kita bayangkan, berarti satu pilnya ini seharga 3.000 sampai 4.000 rupiah dan Sat Narkoba mengungkap hampir 5.000 pil,” ungkap Henri.
“Kami memohon pada Ibu Wakil Wali Kota untuk bagaimana caranya P4GN di Salatiga kita galakkan kembali agar benar-benar menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di Salatiga,” lanjutnya.
Situasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat Salatiga. Perang terhadap narkoba tak bisa hanya dibebankan kepada aparat—semua pihak harus ambil bagian.(*)
Tinggalkan Balasan