HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Buron 15 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Desa Lembu Bancak Diciduk Saat Santap di Rumah Makan

Laporan: Muhamad Nuraeni

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Aksi pelarian selama hampir 15 tahun akhirnya kandas. Seorang terpidana korupsi berinisial S diciduk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang saat tengah bersantap santai di Rumah Makan Condong Raos, Jalan Raya Ambarawa – Magelang, Jambu Lor, Kabupaten Semarang.

S, yang terseret kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan (DPD/K) di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, sempat menghilang sejak kasus ini ditangani Kejari pada tahun 2006. Ia telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tertanggal 7 Juni 2010.

Baca Juga:  Polres Salatiga Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba, 22,06 Gram Sabu Disita

Dalam amar putusan, S dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.

Pendekatan Persuasif, Akhirnya Menyerah

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses penangkapan berlangsung secara humanis dan persuasif. Keluarga dan tokoh masyarakat setempat turut dilibatkan dalam penggalangan agar sang buron akhirnya bersedia menyerahkan diri.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Polres Salatiga Gelar Operasi Cipta Kondisi

“Upaya ini dilakukan tanpa kekerasan. Kami utamakan pendekatan kekeluargaan dan hasilnya, terpidana bersikap kooperatif,” ujar Ismail Fahmi.

Langsung Dikirim ke Penjara

Usai diamankan, S digelandang ke kantor Kejari untuk proses verifikasi identitas dan administrasi oleh tim jaksa eksekutor dari Bidang Pidana Khusus. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Sari Medika Ambarawa.

Baca Juga:  Sidak Mendadak, Kakanwil Ditjenpas Puji Rutan Salatiga: "Kecil, Tapi Positif dan Nyaman"

Setelah dinyatakan sehat, S langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Tak Ada Ruang untuk Koruptor

Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi para koruptor yang masih bersembunyi. Kejari Semarang menegaskan, tidak akan memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan, meski sudah lama menghilang.

“Penegakan hukum tidak mengenal kedaluwarsa moral. Sekalipun sudah lama buron, hukum tetap berjalan,” tegas Ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!