Buron 15 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Desa Lembu Bancak Diciduk Saat Santap di Rumah Makan
Laporan: Muhamad Nuraeni
KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Aksi pelarian selama hampir 15 tahun akhirnya kandas. Seorang terpidana korupsi berinisial S diciduk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang saat tengah bersantap santai di Rumah Makan Condong Raos, Jalan Raya Ambarawa – Magelang, Jambu Lor, Kabupaten Semarang.
S, yang terseret kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan (DPD/K) di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, sempat menghilang sejak kasus ini ditangani Kejari pada tahun 2006. Ia telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tertanggal 7 Juni 2010.
Dalam amar putusan, S dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
Pendekatan Persuasif, Akhirnya Menyerah
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses penangkapan berlangsung secara humanis dan persuasif. Keluarga dan tokoh masyarakat setempat turut dilibatkan dalam penggalangan agar sang buron akhirnya bersedia menyerahkan diri.
“Upaya ini dilakukan tanpa kekerasan. Kami utamakan pendekatan kekeluargaan dan hasilnya, terpidana bersikap kooperatif,” ujar Ismail Fahmi.
Langsung Dikirim ke Penjara
Usai diamankan, S digelandang ke kantor Kejari untuk proses verifikasi identitas dan administrasi oleh tim jaksa eksekutor dari Bidang Pidana Khusus. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Sari Medika Ambarawa.
Setelah dinyatakan sehat, S langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Tak Ada Ruang untuk Koruptor
Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi para koruptor yang masih bersembunyi. Kejari Semarang menegaskan, tidak akan memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan, meski sudah lama menghilang.
“Penegakan hukum tidak mengenal kedaluwarsa moral. Sekalipun sudah lama buron, hukum tetap berjalan,” tegas Ismail.
Tinggalkan Balasan