Geger Pembunuhan di Malam Sahur Terakhir, Aqil Tewas Dihajar Warga Cempan, 4 Pelaku Diciduk!
Laporan: Kang Adi
DEMAK | HARIAN7.COM – Malam sahur terakhir Ramadan berubah jadi malam berdarah di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Seorang pemuda bernama Aqil Siraj (25) meregang nyawa usai dikeroyok secara brutal oleh sekelompok warga setempat. Tragedi ini terjadi pada Senin (31/3) sekitar pukul 02.00 WIB, dan tak butuh waktu lama, empat pelaku berhasil dibekuk polisi.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AF (21), MD (25), MI (25), dan MQ (21). Semuanya diketahui berasal dari Dukuh Cempan, lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho mengungkapkan bahwa para tersangka berhasil ditangkap satu jam pasca kejadian, dengan bantuan warga sekitar yang geram atas aksi brutal itu.
“Tim kami bergerak cepat sehingga dapat meredam konflik dan berhasil menangkap keempat tersangka,” ujar Kompol Satya dalam gelar perkara yang digelar di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025) siang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa Aqil. Di antaranya enam batang bambu, delapan batu, satu balok kayu, besi holo, hingga pecahan botol minuman keras.
Kompol Satya menjelaskan, insiden bermula saat korban bersama enam rekannya datang ke Dukuh Cempan untuk mencari penjelasan soal tindakan warga setempat yang menghadang warga Dukuh Panjunan saat membangunkan sahur.
“Dalam waktu itu terjadi kesalahpahaman, dan tanpa sebab yang jelas warga Dukuh Cempan melakukan kekerasan kepada korban dan temannya. Namun nahas, korban tidak dapat melarikan diri bersama temannya sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” terang Satya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menegaskan bahwa kasus ini belum selesai. Polisi kini tengah memburu lima pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan maut tersebut.
“Masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kuseni.
Para pelaku yang telah ditangkap kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Kuseni.(*)
Tinggalkan Balasan