HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Momen Haru di Demak: 46 PNS Terima SK Purna Tugas, Bupati Apresiasi Dedikasi

DEMAK | HARIAN7.COM – Suasana Ruang Belimbing BKPSDM Demak pada Selasa (11/3/2025) dipenuhi rasa haru dan kebanggaan. Sebanyak 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Purna Tugas yang akan berlaku mulai 1 Juni 2025. Acara ini menjadi bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Demak atas pengabdian para ASN yang telah mendedikasikan diri untuk melayani masyarakat.

Baca Juga:  Cegah Penularan Covid 19, Pemkot Surabaya Terus Lakukan Berbagai Cara, Salah Satunya Fungsikan Rumah Sehat

Dipimpin langsung oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Pimpinan Cabang Bank Jateng, Ketua PWRI, serta para PNS penerima SK. Nuansa khidmat terasa begitu kental, mencerminkan penghormatan yang tinggi bagi mereka yang telah menuntaskan masa bakti.

Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Herminingsih, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pemberhentian dengan hormat diberikan kepada para PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, yakni 58 tahun bagi PNS dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Tak hanya itu, beberapa ASN juga mendapatkan penghargaan pangkat pengabdian sebagai wujud apresiasi atas loyalitas mereka.

Baca Juga:  Gawat Lift di Pemkot Depok Rusak, Mohammad Terjebak

Bupati Demak dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada para purna tugas atas dedikasi, loyalitas, dan keikhlasan selama bertugas. Ia juga memberikan pesan inspiratif agar para pensiunan tetap berkontribusi bagi masyarakat.

Baca Juga:  Aksi Misionaris Dinilai Lecehkan Agama, Puluhan Warga Muslim di Bancak Gelar Aksi Damai Tuntut Pelaku Hengkang

“Pengabdian Bapak/Ibu telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Demak. Masa pensiun adalah kesempatan baru untuk terus berkarya. Tetaplah semangat dan optimis,” ujar Bupati.(Sim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!