HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Nyambi Jual Pipa Gading, Pedagang Sepatu Dicokok Polisi

BANDAR LAMPUNG | HARIAN7.COM – Siapa sangka, di balik etalase toko sepatu miliknya, FS (42), warga Bandar Lampung, ternyata menyimpan bisnis haram yang menggiurkan. Bukan jualan sandal atau sneakers impor, melainkan pipa rokok berbahan gading gajah!

Baca Juga:  UKSW Rayakan Dies Natalis ke-68, Perjalanan Indonesia Mini Menuju Kelas Dunia

Polisi mencium aroma ilegal dari usaha sampingan FS setelah menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitasnya. Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung pun bergerak cepat. Jumat (7/3/2025), penyelidikan dilakukan secara cerdik—polisi menyamar sebagai pembeli dan mendekati FS untuk “bertransaksi.” Begitu pancingan diterima, jebakan pun mengunci. FS tak berkutik saat polisi menggerebek tokonya di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, Tanjung Karang Barat.

Baca Juga:  Gegara Pengendara Sering Potong Jalur Hendak Masuk Swalayan, Jadi Penyebab Kemacetan dan Nyaris Kecelakaan di Lampu Merah ABC Salatiga

Dari penggeledahan, petugas menemukan 24 batang pipa gading gajah dengan berbagai ukuran, mulai dari 10 sentimeter hingga 25 sentimeter. Harganya pun bervariasi, dari Rp 1,25 juta hingga Rp 5,75 juta per batang!

Baca Juga:  Gasak Iphone 14 Pro Max Milik TNI, Warga Mangunsari Dibekuk Polisi

MULAI DARI HOBI, BERUJUNG PENJARA

Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, mengungkap bahwa FS awalnya hanya seorang pengguna pipa rokok gading gajah. Namun, ia tergiur keuntungan besar dan mulai menjual barang terlarang itu sejak Desember 2024.

Baca Juga:  Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatra Utara, Harapkan Terawat dan Dimanfaatkan untuk Pengembangan Talenta Olahraga

“Pelaku mendapatkan barangnya dari Pulau Jawa secara online, lalu dijual kembali di Bandar Lampung, baik secara daring maupun langsung di tokonya,” ujar Enrico, Sabtu (8/3/2025).

Kini, FS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga:  Selama Dua Hari, Bawaslu Salatiga Tertibkan 2.384 Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Aturan

Sepatu boleh laku, tapi kali ini FS harus melangkah ke balik jeruji besi. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas perdagangan ilegal, terutama yang mengancam kelestarian satwa dilindungi.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!