HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Mafia Solar Tumbang! Bareskrim Bekuk Sindikat BBM Subsidi di Tuban dan Karawang

Laporan: Ninis

JAKARTA | HARIAN7.COM – Keuntungan haram dari bisnis BBM ilegal akhirnya membawa petaka! Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi dengan membongkar sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

Hasil operasi ini tidak main-main: 16.400 liter solar ilegal disita, dan delapan pelaku yang diduga menjadi otak di balik praktik licik ini berhasil diamankan!

Baca Juga:  Geng Motor Di Cimahi Ditangkap Usai Buat Konten Penganiayaan di Media Sosial

SKEMA LICIK: BARCODE SAMPAI SURAT PALSU

Kasus ini terendus setelah laporan masyarakat mengarah pada penyelidikan intensif oleh tim kepolisian. Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkap bahwa sindikat ini menggunakan modus canggih untuk mempermainkan sistem distribusi BBM subsidi.

Baca Juga:  Sidoarjo Jadi Panggung Talenta Muda: Kejurprov Bola Voli U-15 Dimulai

Di Tuban, tiga tersangka menggunakan barcode digital yang disimpan di ponsel untuk membeli solar subsidi secara berulang-ulang dengan kendaraan yang sama. Trik ini memungkinkan mereka membeli BBM dalam jumlah besar tanpa batasan yang seharusnya berlaku.

Baca Juga:  Soal Konflik TPL, Founder NMC Tegaskan, Sikap Maruli Tepat Tegakan Aturan Hukum dan Lindungi Rakyat

Sementara di Karawang, lima tersangka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi abal-abal dengan dalih untuk kepentingan petani. Surat ini memberi mereka akses ke barcode MyPertamina, yang membuat mereka bisa membeli solar subsidi dalam jumlah besar lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi.

Baca Juga:  Sosialisasi Migrasi Aman di Kendal: Dorong Pekerja Manfaatkan Peluang Kerja Luar Negeri Secara Prosedural

Barang bukti yang berhasil disita polisi meliputi kendaraan pengangkut BBM, drum besar, jerigen, pompa, dan selang—alat perang utama sindikat dalam menjalankan bisnis kotornya.

Baca Juga:  Menteri Nusron dan Menteri Transmigrasi Sepakat Manfaatkan Tanah Telantar Seluas 564.957 Hektare untuk Menyukseskan Program Transmigrasi

KERUGIAN NEGARA CAPAI MILIARAN RUPIAH!

Aksi mafia BBM ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,4 miliar! Karawang menjadi daerah dengan dampak paling besar akibat aksi ilegal ini.

Baca Juga:  Korban Terseret Arus Banjir Sungai Balong Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Para pelaku pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar telah menanti mereka.

Baca Juga:  Intip Sibuknya Persiapan Puncak Buka Luwur Nyai Gede Siti Syarifah Aminah, Tradisi Sarat Makna yang Tetap Dilestarikan Warga Kaliwungu Kudus

MAFIA BBM WASPADALAH, POLISI TAK AKAN DIAM!

Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi mafia BBM bersubsidi yang hanya ingin memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Kejahatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” tegasnya.

Baca Juga:  MENGEJUTKAN! 11 Pendulang Dibantai Sadis, Brigjen Faizal Kerahkan 130 Pasukan Buru KKB di Yahukimo

Untuk mencegah kejadian serupa, Bareskrim Polri mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai mafia BBM subsidi di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!