HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Mafia Solar Tumbang! Bareskrim Bekuk Sindikat BBM Subsidi di Tuban dan Karawang

Laporan: Ninis

JAKARTA | HARIAN7.COM – Keuntungan haram dari bisnis BBM ilegal akhirnya membawa petaka! Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi dengan membongkar sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

Hasil operasi ini tidak main-main: 16.400 liter solar ilegal disita, dan delapan pelaku yang diduga menjadi otak di balik praktik licik ini berhasil diamankan!

Baca Juga:  Miliki Senpi Ilegal, Dua Orang Lelaki Diringkus Polisi

SKEMA LICIK: BARCODE SAMPAI SURAT PALSU

Kasus ini terendus setelah laporan masyarakat mengarah pada penyelidikan intensif oleh tim kepolisian. Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkap bahwa sindikat ini menggunakan modus canggih untuk mempermainkan sistem distribusi BBM subsidi.

Baca Juga:  Membuka Lembaran Baru, Dari Aktivis Jihad ke Barista Sukses

Di Tuban, tiga tersangka menggunakan barcode digital yang disimpan di ponsel untuk membeli solar subsidi secara berulang-ulang dengan kendaraan yang sama. Trik ini memungkinkan mereka membeli BBM dalam jumlah besar tanpa batasan yang seharusnya berlaku.

Baca Juga:  Misteri Kebakaran di Kabanjahe: Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya Tewas

Sementara di Karawang, lima tersangka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi abal-abal dengan dalih untuk kepentingan petani. Surat ini memberi mereka akses ke barcode MyPertamina, yang membuat mereka bisa membeli solar subsidi dalam jumlah besar lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi.

Baca Juga:  Rakor Korlantas 2024, Kakorlantas Polri: Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas Utama

Barang bukti yang berhasil disita polisi meliputi kendaraan pengangkut BBM, drum besar, jerigen, pompa, dan selang—alat perang utama sindikat dalam menjalankan bisnis kotornya.

Baca Juga:  Polres Salatiga Perketat Pengawasan Senjata Api, Pastikan Keamanan dan Kepatuhan Personel

KERUGIAN NEGARA CAPAI MILIARAN RUPIAH!

Aksi mafia BBM ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,4 miliar! Karawang menjadi daerah dengan dampak paling besar akibat aksi ilegal ini.

Baca Juga:  Melaju Tak Terkendali, Mobil Tabrak Tembok di Dekat Kafe Golden Salatiga

Para pelaku pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar telah menanti mereka.

Baca Juga:  Serangan Udara Israel Tewaskan 12 Orang, Termasuk Anak-anak, di Gaza

MAFIA BBM WASPADALAH, POLISI TAK AKAN DIAM!

Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi mafia BBM bersubsidi yang hanya ingin memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Kejahatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” tegasnya.

Baca Juga:  Perkuat Solidaritas, Pengurus HMPS PAI 2025 UIN SUKA Adakan Buka Bersama

Untuk mencegah kejadian serupa, Bareskrim Polri mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai mafia BBM subsidi di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!