Residivis Narkoba Diciduk, Simpan Ganja di Kamar Kos
Laporan: Tedy Mulyawan
SURAKARTA | HARIAN7.COM – Seorang pria berinisial EDN (30), warga Gilingan, Banjarsari, Surakarta, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Pelaku diamankan di sebuah kamar di Kampung Gumunggung, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan pelaku berawal saat ada informasi dari warga bahwa di dalam kamar Kampung Gumunggung, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, sering terjadi kegiatan menggunakan narkotika jenis ganja yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki inisial EDN, dan kita menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan pengintaian dan penangkapan,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Penyelidikan dilakukan sejak Rabu, 8 Januari 2025. Sekitar pukul 11.30 WIB, polisi berhasil mengamankan EDN di dalam kamar kosnya. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus kecil ganja sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi, EDN mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial “I” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank BCA sebesar Rp250.000, meski pelaku mengaku lupa nomor rekening yang digunakan. Setelah pembayaran, EDN mengambil ganja di lokasi yang dikirim melalui web oleh pelaku “I” di daerah Mayang Gawok, Sukoharjo. Pelaku mengklaim bahwa barang haram tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 (satu) bungkus kecil diduga ganja, kertas buku tulis, 2 (dua) bungkus kertas Royo, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam,” ujar Kompol Edi.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, EDN merupakan residivis kasus serupa, yang sebelumnya juga pernah tersangkut perkara narkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal primair 114 ayat (1) subsidair 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan