MK Diskualifikasi Paslon 03 di Pilbup Mahakam Ulu, Novita-Artya Menang Gugatan
JAKARTA | HARIAN7.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon (paslon) Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. MK memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 03, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, yang sebelumnya meraih suara terbanyak dalam Pilbup tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Pilbup Mahakam Ulu 2024 diwarnai dengan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM). “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan, Senin (24/2/2025). MK juga membatalkan Keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa pelanggaran TSM terjadi di seluruh kecamatan, termasuk melalui kontrak politik yang menjanjikan alokasi dana miliaran rupiah kepada masyarakat desa. MK menilai praktik ini sebagai bentuk suap atau vote buying yang mencederai demokrasi.
Dengan keputusan ini, paslon nomor urut 03 resmi didiskualifikasi, membuka jalan bagi kemungkinan pemungutan suara ulang atau keputusan lebih lanjut dari KPU Mahakam Ulu.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan