HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Ringkus Dua Kurir Narkoba 12 Kilogram Sabu Kecelakaan di Tol Pejagan – Pemalang 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram. Pengungkapan ini bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2/2025) lalu.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan Dalam kejadian tersebut, dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba diamankan beserta barang bukti.

“Kecelakaan itu dialami dua orang pelaku berinisial SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara. Kecelakaan melibatkan mobil warna putih nopol S-1235-WU yang dikendarai pelaku, dengan truk tronton berwarna hijau,” ujarnya, kepada media, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Kelud Semarang

Menurutnya, Usai kejadian sopir truk yang ditabrak pelaku sempat melihat salah seorang penumpang menyeberang jalan dan membuang tas ke pinggir jalan tol. Hal ini kemudian dilaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kejadian tersebut,” ujar Kombes Anwar Nasir.

“Mereka sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua tersangka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada Sabtu (8/2/2025) malam,” jelasnya.

Baca Juga:  Piye To ki? Mesin Jahit dan Handphone Milik Bosnya Kok Dicuri

Anwar Nasir menuturkan, Pada hari Minggu (16/2/2025), tersangka berangkat dari Lampung ke Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. Modusnya, yakni dengan membawa sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan dibawa menggunakan mobil warna putih yang mengalami kecelakaan tersebut.

“Usai kecelakaan, tersangka SN sempat turun dan menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg sabu yang sebelumnya difoto dan dibagikan lokasinya ke tersangka K agar diambil. “Saat ditelusuri petugas, tas ditemukan dan diambil oleh para tersangka dengan disaksikan oleh warga,” ucapnya.

Baca Juga:  Satgas Intelejen Polda Jateng Lakukan Pengawasan Aksi Premanisme di Semarang

Anwar Nasir menambahkan, Setelah menjalani perawatan, tersangka kemudian dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Atas pengungkapan tersebut, potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.000 jiwa.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!