HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejagung Ungkap Aliran Dana Ilegal di Ekosistem Kripto, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun

JAKARTA | HARIAN7.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkap adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Baca Juga:  Gagal Berangkat! 10 Calon Jemaah Haji Ilegal Pakai Visa Kerja Diamankan di Bandara Soetta

Dalam kegiatan Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Asep menegaskan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan kejahatan berbasis teknologi.

Baca Juga:  Rawdah Al Sharifah Masjid Nabawi Kini Mampu Tampung Lebih dari 52.000 Jemaah Per Hari! Arab Saudi Siap Sambut Peziarah dengan Fasilitas Super Nyaman

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto, menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:  Pengamanan Aksi 13 Agustus, Polresta Pati Tarik CCTV Hingga Ring Sekolah

Berdasarkan laporan internasional, Indonesia menempati peringkat ketiga Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. Asep pun menekankan pentingnya kolaborasi antar satuan kerja dalam menangani kejahatan kripto secara efektif.

Baca Juga:  Waspada Jemaah Haji 2025! Bawa Uang Lebih dari Rp250 Juta Bisa Kena Sanksi Berat

“Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kerja sama lintas instansi. Dengan pemahaman yang sama, investigasi aset kripto bisa dilakukan secara lebih optimal,” tambahnya.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!