HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejagung Ungkap Aliran Dana Ilegal di Ekosistem Kripto, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun

JAKARTA | HARIAN7.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkap adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Timur Laut Buol, Sulawesi Tengah

Dalam kegiatan Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Asep menegaskan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan kejahatan berbasis teknologi.

Baca Juga:  Mbah Wagiman dan Istri Akhirnya Tinggal Nyaman di Rumah Baru: "Dulu Hoyak-Hoyak, Sekarang Kokoh dan Bersih"

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto, menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:  Mantab.. Kemenkumham Raih Predikat Sistem Merit Sangat Baik

Berdasarkan laporan internasional, Indonesia menempati peringkat ketiga Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. Asep pun menekankan pentingnya kolaborasi antar satuan kerja dalam menangani kejahatan kripto secara efektif.

Baca Juga:  Diskusi Parenting SD St. Theresia Marsudirini 77: Merangkul Tantangan Pendidikan Anak Generasi Alpha di Era Digital

“Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kerja sama lintas instansi. Dengan pemahaman yang sama, investigasi aset kripto bisa dilakukan secara lebih optimal,” tambahnya.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!