HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejagung Ungkap Aliran Dana Ilegal di Ekosistem Kripto, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun

JAKARTA | HARIAN7.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkap adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Baca Juga:  Dinilai Lamban dan Diduga Ada Main Dengan Terlapor, Pihak Korban Penipuan Jual Beli Motor Akan Laporkan Anggota Polsek Wonopringgo ke Propam

Dalam kegiatan Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Asep menegaskan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan kejahatan berbasis teknologi.

Baca Juga:  Puluhan Tentara Bersenjata Laras Panjang di Terjunkan Untuk Menjaga Gedung DPRD Kota Depok

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto, menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:  Di Balik Janji Palsu Kontraktor Abal Abal, Inilah Kisah Penipuan Cinta yang Berujung Penangkapan

Berdasarkan laporan internasional, Indonesia menempati peringkat ketiga Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. Asep pun menekankan pentingnya kolaborasi antar satuan kerja dalam menangani kejahatan kripto secara efektif.

Baca Juga:  299 ASN Telah Diberikan Sanksi Terkait Pelanggaran Netralitas, Sedangkan 692 Belum Ditetapkan

“Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kerja sama lintas instansi. Dengan pemahaman yang sama, investigasi aset kripto bisa dilakukan secara lebih optimal,” tambahnya.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!