HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan di Boyolali, Korban Alami Luka Akibat Senjata Tajam

Laporan: Muhamad Nuraeni

BOYOLALI | HARIAN7.COM – Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo, Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengungkapkan bahwa korban dalam kejadian ini adalah Hakan Mehdivika (HM), seorang mahasiswa berusia 18 tahun yang tinggal di Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Korban mengalami luka-luka akibat serangan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Jepara Ungkap Kasus Mayat Dalam Karung Kurang dari 24 Jam

“Kejadian ini melibatkan pengeroyokan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (29/1/2025).

Polres Boyolali memastikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kasus narkoba, perjudian, dan pengeroyokan dengan senjata tajam,” lanjutnya.

Baca Juga:  Membingkai Kemanusiaan, Implementasi HAM di Balik Jeruji NTT

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Salah satu tersangka, ATN (19), bersama tiga pelaku lainnya yang masih berstatus di bawah umur, telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  “Bajong Banyu” Meriahnya Tradisi Lempar Air Sambut Ramadan di Magelang

“Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!