Duh! Satpam Perumahan Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Modusnya Diajak Mencuci Keong
SIDOARJO | HARIAN7.COM – Seorang anak berusia 8 tahun di Kabupaten Sidoarjo jadi korban pencabulan. Palakunya yakni MV, (21) Satpam sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Gedangan.
Kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan , kejadian pada 13 Januari 2025 sore, saat korban bermain bersama adiknya di taman perumahan. Kemudian didatangi pelaku MV yang mengajaknya bermain keong di pos satpam. Korban dan adiknya pun mau mengikuti ajakan satpam perumahannya.
“Setibanya di pos satpam, MV mengajak korban mencuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” terang Bayu.
Bayu menjelaskan, saat itu korban di pangku oleh pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga memcium kedua pipi korban, bagian kening dan hidung korban. Setelah itu mencium mulut korban, dengan memasukkan lidahnya ke mulut korban sebanyak dua kali.
“Tidak lama kemudian pelaku memutar badan korban (membelakangi) dengan posisi korban masih di pangku tersangka. Lalu tersangka meraba-raba vagina korban hingga korban merasa sakit,”jelasn Bayu.
Tidak lama kemudian korban mendengar adiknya gedor-gedor pintu kamar mandi, lalu pelaku panik dan membukakan pintu. Pelaku menyuruh korban pulang sambil bilang kepada korban agar tidak cerita ke orang tuanya.
“Sesampai di rumah, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan,”tambahnya.
Atas perbuatan cabul yang dilakukan MV, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Ninis)
Tinggalkan Balasan