HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Publikasi Hoaks Biaya Masuk Akpol, Bimbel ASN Institute Terjerat Hukum

MAKASAR | HARIAN7.COM – Sebuah tempat bimbingan belajar (bimbel) di Kota Makassar, ASN Institute, menjadi sorotan setelah terungkap menyebarkan informasi bohong terkait biaya masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Bimbel yang dikelola oleh PT Digi Teknologi Indonesia itu mengunggah artikel berjudul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui” di situs resminya, mengklaim bahwa tes masuk Akpol membutuhkan biaya hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga:  Batasi Akses, Kendaraan  Tak Bayar Pajak Dilarang Masuk ke Area Pemkot Bekasi

Kasubdit Cybercrime Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Pada kenyataannya, biaya masuk Akpol itu tidak ada,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Sulsel, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:  Pekan Olahraga Guru SIT Resmi Dibuka, Ajang Persaudaraan dan Semangat Olahraga

Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Bareskrim Polri, yang kemudian menemukan pelaku di lokasi ASN Institute. Polisi telah memeriksa tiga orang terduga pelaku, yakni AIS (22), pembuat artikel; AF (28), bagian marketing; dan TM (34), pimpinan PT Digi Teknologi Indonesia.

Baca Juga:  PKB Temanggung Kecam Trans7: Tayangan Tidak Berimbang, Lukai Dunia Pesantren

“Mereka mengakui bahwa tujuan artikel tersebut adalah untuk menarik peserta ke bimbel ASN Institute,” tambah Kompol Bayu.

Baca Juga:  Wali Kota Salatiga Tawarkan Kerja Sama Sister City ke Mungyeong, Fokus Pendidikan hingga Ekonomi

Kasubbag Selek Bagdalpers Ro SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma, juga menegaskan bahwa seleksi masuk Akpol dan penerimaan Polri sepenuhnya gratis. “Saya tegaskan, masuk Polri itu gratis,” katanya.

Baca Juga:  Skandal Taspen: KPK Sita Uang dan Tas Mewah dari Apartemen Mewah

Sementara itu, pimpinan ASN Institute, AF, telah meminta maaf atas penyebaran informasi hoaks tersebut. “Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan informasi yang kami berikan,” ucapnya.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap 5 Kasus Curat dan Curas

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hinggaRp 1 miliar.(Rar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!