HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pj Gubernur Jateng Resmikan Gugus Tugas Bisnis dan HAM: Dorong Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Operasi Bisnis”

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG  | HARIAN7.COM – Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, mengukuhkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12). 

Salah satu yang dikukuhkan adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, sebagai sekretaris.

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023, menetapkan keanggotaan GTD Bisnis dan HAM Jateng yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Jateng dan Kepala Biro Hukum sebagai Wakil Sekretaris.

Baca Juga:  Terkait Pengumuman Hasil Pilpres 2019, Jokowi: 'Santai Sajalah, Kalau Sudah Diumumkan KPU Akan Jelas Siapa Yang Menang dan Kalah'

Berbagai instansi terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, juga menjadi bagian dari GTD, termasuk unsur dari korporasi dan akademisi.

Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng mencakup penyusunan rencana kerja hukum dan HAM, koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, serta pemantauan dan pelaporan implementasi strategi tersebut.

Baca Juga:  Pengamanan Ketat di Depan Kantor ICW dan Lokataru Foundation Menyusul Ancaman Demonstrasi

Dalam sambutan, Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, mengungkapkan pembentukan GTD ini didasari pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM, yang menjadi pedoman untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis.

Pj Gubernur Jateng menekankan bahwa pemenuhan HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga swasta, pelaku usaha, bisnis, dan korporasi. Hal ini dianggap sebagai nilai tambah bagi Indonesia di mata negara lain yang bersinggungan dengan Piagam PBB.

Baca Juga:  LPPM USM Gelar Workshop Akreditasi dan Reakreditasi Jurnal

Pj Gubernur Jateng menjelaskan bahwa Indonesia, sebagai anggota PBB, wajib melaporkan masalah penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia kepada Dewan Hak Asasi Manusia.

Gugus Tugas bertujuan mendorong pelaku usaha dan korporasi agar mematuhi ketentuan demi pemenuhan hak asasi manusia dalam operasi bisnis, yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!