HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Integrasi Narapidana Rutan Salatiga, Peluang Baru, Masa Depan Cerah

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Suasana riang gembira terpancar di Rutan Salatiga ketika 13 Warga Binaan mendapatkan program integrasi. 

Dalam sebuah acara penuh haru, Kepala Rutan Salatiga, Redy Agian, menyerahkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang dihadiri oleh keluarga penjamin dari WBP.

Redy Agian menyampaikan bahwa dari 13 narapidana, 12 orang menerima program curi bersyarat (CB), sementara 1 orang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Baca Juga:  Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Masyarakat Hukum Adat di Kapuas Hulu: Ini Penting bagi Keberlangsungan Kami

“Para narapidana ini telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, menunjukkan berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan dengan nilai baik dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,”kata Redy Rabu (17/1/2024).

Program integrasi ini,  lanjut Redy, diberikan secara cuma-cuma kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan telah berpartisipasi aktif dalam program pembinaan. 

Baca Juga:  Asyik Judi Koah, Digelandang Polisi

“Pelaksanaannya diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang untuk pembimbingan dan pengawasan lebih lanjut,”ungkapnya.

Redy berharap bahwa kesempatan program integrasi ini akan benar-benar dimanfaatkan oleh narapidana untuk membuktikan diri di tengah masyarakat, menjadi pribadi yang lebih baik, dan tentunya taat pada hukum.

Salah seorang narapidana, Danang Ardi, yang mendapat program pembebasan bersyarat karena terjerat perkara narkoba dengan pidana 5 tahun, mengungkapkan rasa syukurnya. 

Baca Juga:  Kabar Bahagia, Fahri Septian Akan Menikah Dengan Ajeng Rindayu Minggu Ini, Berikut Faktanya

Ia menyatakan bahwa pembinaan dan pelayanan yang diterimanya selama di Rutan telah membantunya untuk lebih taat dan berjanji untuk menjadi orang yang lebih baik di masa depan.

Harus dicatat bahwa dalam pelaksanaan pemberian program hak bersyarat, Rutan Salatiga melibatkan keluarga narapidana sebagai penjamin, dengan tujuan untuk meminimalisir kemungkinan pengulangan tindak pidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!