HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Aipda Robig Zaenudin Dipecat

SEMARANG | HARIAN7.COM – Aipda Robig Zaenudin (38), anggota polisi yang menembak siswa SMK 04 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy (17), hingga tewas, resmi dipecat dari kepolisian melalui sidang etik yang digelar di Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024).

Sidang yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 20.30 WIB itu memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Robig. “Putusannya, Aipda R selaku terduga pelanggar dikenakan PTDH,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Baca Juga:  Truk Kontainer Bermuatan 18 Ton Tepung Terguling di JLS Salatiga, Sopir Luka

Pemecatan dan Status Tersangka

Pemecatan ini diberikan karena Robig terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni menembak sekelompok orang yang melintas dengan sepeda motor. Meski telah dipecat, Robig masih menjalani penahanan dan menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding,” ujar Artanto.

Baca Juga:  Diduga Teracuni, 3 Orang Dalam Satu Keluarga Meninggal Dunia

Selain dipecat, status Robig telah dinaikkan menjadi tersangka setelah polisi menggelar perkara kasus tersebut. Keluarga korban melaporkan Robig dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:  Gasak Iphone 14 Pro Max Milik TNI, Warga Mangunsari Dibekuk Polisi

Permintaan Maaf yang Sulit Diterima

Ayah korban, Andi Prabowo (44), hadir dalam sidang etik untuk pertama kalinya bertemu dengan Robig. “Dia minta maaf kepada saya dan keluarga,” ungkap Andi.

Namun, Andi mengaku belum bisa menerima permintaan maaf tersebut. “Sulit, kami kehilangan anak yang sangat kami cintai. Saya masih belum bisa menerima dan meminta agar pelaku dihukum seadil-adilnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolres Nganjuk Intruksikan Personel Siaga, Tegaskan Jaga Mako dan Obyek Vital

Langkah Hukum Lanjutan

Polda Jateng menyatakan terus mengusut kasus ini dengan melibatkan direktorat pidana umum. Polisi masih mendalami kronologi lengkap serta pasal yang akan dikenakan kepada Robig.

Baca Juga:  Ultimatum 3 Hari PBNU: Antara Substansi Kuat dan Prosedur yang Dipertanyakan

Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan seorang anggota kepolisian, tetapi juga karena menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Proses hukum yang transparan dan adil kini menjadi tuntutan utama dari pihak keluargadan masyarakat.(Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!