HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


KPK Ingatkan Artis Jadi Pejabat Negara Agar Hati-Hati Terima Endorsement, Bisa Masuk Gratifikasi

JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para artis atau publik figur yang kini menduduki jabatan sebagai pejabat negara untuk berhati-hati dalam menerima tawaran endorsement. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa endorsement dapat berpotensi menjadi tindak pidana gratifikasi.

Baca Juga:  Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

“Tolong untuk teman-teman yang baru bergabung sebagai penyelenggara negara, untuk berhati-hati dalam menerima pemasukan yang berisiko menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi,” ujar Tessa kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, (15/11/2024).

Baca Juga:  Diskusi dengan Menhan, Menteri Nusron akan Lakukan Penguatan Kerja Sama dalam Pengamanan Tanah Aset Negara hingga Ketahanan Pangan

Tessa juga mengimbau agar jika terdapat endorsement yang tidak bisa ditolak atau sudah terlanjur diterima, para pejabat tersebut segera melaporkannya kepada KPK. Selain itu, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku bagi para pejabat yang berasal dari kalangan artis, terutama mengenai pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi.

Baca Juga:  Pemberlakuan Gapeka 2025: Perjalanan KA Daop 4 Semarang Berubah Lebih Cepat Hingga 466 Menit per Hari

“Artis yang menjadi pejabat harus memahami kewajiban mereka, termasuk melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima, seperti endorsement, untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Tessa.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!