HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pagar Makan Tanaman! Sudah Dikasih Makan, Lelaki Ini Tega Curi Motor Teman

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Pepatah “pagar makan tanaman” sepertinya sangat cocok untuk menggambarkan kelakuan AS, seorang pria paruh baya berusia 55 tahun asal Wuroyudan Tingkir Tengah, Salatiga. Alih-alih menjaga kepercayaan, AS justru tega mencuri motor temannya, Didik Agus Cahyono, warga Jagalan Cebongan Argomulyo, Salatiga, meski telah diberi makan dan uang.

Plh Kasi Humas Polres Salatiga, IPDA Sutopo mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (10/11/2024) ketika AS mengunjungi rumah Didik untuk meminta makan dan sedikit uang. Setelah mereka berbincang, AS pun pamit pulang. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, seorang tetangga memberi tahu Didik bahwa pintu belakang rumahnya tidak terkunci.

Baca Juga:  IPW Apresiasi Ketegasan Polri Gerak Cepat Proses Kasus Pemerasan Mantan Perwira Polres Jaksel

“Pada pukul 17.00 WIB, Didik baru menyadari bahwa kunci motor dan mobilnya hilang. Meski telah bertanya kepada istrinya, kunci itu tetap tak ditemukan,”ungkapnya.

Masalah semakin pelik ketika pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, Didik menemukan bahwa motor Yamaha Mio Sporty miliknya yang diparkir di samping rumah telah hilang. Tak tinggal diam, Didik langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Salatiga untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga:  Menjalin Berkah, Merajut Silaturahmi: Laras Asri Resort & Spa Gelar Buka Puasa Bersama Media

Rabu malam (13/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, Didik mendapatkan informasi bahwa AS terlihat sedang membeli makanan di sekitar rumahnya. Didik langsung menghubungi Polsek Argomulyo, dan bersama warga sekitar, AS pun berhasil diamankan.

“Saat digeledah, polisi menemukan bandul kunci motor korban serta kunci mobil Honda milik Didik,”jelas IPDA Sutopo.

Baca Juga:  Dua Gempa Guncang Sampang dan Bojonegoro, BMKG Pastikan Tidak Saling Berkaitan

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani menambahkan bahwa AS mengakui perbuatannya dan menyebut motor tersebut telah dijual di Musuk, Boyolali. Tim Reskrim segera bergerak ke Boyolali dan berhasil mengamankan motor korban sebagai barang bukti.

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap AKP Arifin Suryani.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!