HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gunakan Metode Baru, Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Ribuan Narkotika

SEMARANG | HARIAN7.COM –Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengamankan serta melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 31,75 kg sabu dan ekstasi 2.425 butir yang dilakukan di Kantor Mako Ditnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Semarang, Rabu (23/10/2024).

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan Empat tersangka berhasil diamankan yaitu NMA, IS, FS, WT dan ini tentunya adalah berkordinasi dengan jaksa untuk disisihkan serta metode yang digunakan ini agak lain tidak menggunakan insinator lagi.

“Ini adalah cara efektif dan paling efisien kita lakukan setelah melakukan studi banding dengan di Polda Jabar dengan cara bahan kimia dan targetnya setengah jam barang ini bisa dimusnahkan,” ujarnya.

Baca Juga:  MilkLife Soccer Challenge 2025: Ribuan Siswi Ikuti Turnamen Sepak Bola Putri Seri 3 di Semarang

Menurutnya, Pemusnahan itu dilakukan dengan memadukan larutan asam sulfat dan air yang dinilai lebih cepat dan aman dalam memusnahkan barang bukti narkotika. Bahwa metode ini merupakan hasil dari pembelajaran atas pengalaman pemusnahan sebelumnya.

“Pada pemusnahan sebelumnya, kita menggunakan alat incenerator milik rekan BNNP. Saat itu untuk memusnahkan 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi memakan waktu cukup lama dari pukul 10 pagi hingga 11 malam,” jelasnya.

Baca Juga:  Selama Bulan Juli 2022, Kapolda Jateng : 8 Kasus Telah Diungkap dan 25 Tersangka Berhasil Diringkus

Anwar Nasir menuturkan, Dengan menggunakan metode baru tersebut pemusnahan barang bukti kali ini hanya memakan waktu sekitar setengah jam. Proses ini dilakukan dengan mencampur barang bukti sabu dengan larutan asam sulfat dan air biasa dalam 3 buah tong plastik warna biru yang telah disiapkan.

“Di dalam tong plastik campuran larutan tersebut diaduk menggunakan tongkat kayu hingga berwarna putih bening. Selanjutnya campuran larutan itu diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi positif sebagai narkotika sebelum akhirnya dilakukan disposal,” ucapnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Ngawi Ringkus 8 Pelaku Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Anwar Nasir menambahkan, Akan terus menyelidiki terkait asal-usul barang bukti tersebut. Bahwa sabu seberat 18 kg berasal dari jaringan internasional Freddy Pratama yang dibungkus dalam kemasan khas teh China berwarna emas dan hijau.

“Sedangkan 12 kg sabu lainnya berasal dari Malaysia dengan kemasan yang berbeda. Kami terus berupaya mengungkap identitas pelaku dari Malaysia, namun hingga saat ini masih belum teridentifikasi,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!