Siang Bolong Judi Kartu Ceki Cina, 4 Orang di Grebek Polisi
![]() |
Barang bukti yang di amankan. |
MAGELANG, harian7.com – Rumah kontrakan milik Simbolon ikut Kampung Balemulyo Rt 03/Rw 08, Kelurahan/ Kecamatan Muntilan Magelang digunakan sebagai ajang bermain judi kartu cina. Sedikitnya Empat orang yaitu LS, (41) RS,( 32), SPS, (43), ketiganya warga Muntilan dan KN (43). Salah satu warga Mungkid berhasil diamankan petugas Polsek Muntilan beserta Barang buktinya pada Jumat, (02/02/2018) Sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Muntilan, AKP. Mudiyanto, SH., saat dihubungi harian7.com menjelaskan, “Sehubungan dengan adanya pengaduan dari masyarakat tentang dilakukanya perjudian jenis kartu di wilayah Muntilan, maka Saya bersama Unit Reskrim serta Intelkam melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa di rumah tersebut sering di gunakan sebagai tempat permainan judi jenis kartu ceki, setelah diperdalam informasi tersebut dan ternyata benar, kemudian kami langsung melakukan penangkapan dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian kami bawa ke Kantor Polsek Muntilan untuk pemeriksaan selanjutnya,” terangnya.
Sementara Kasubbag Humas Polres Magelang Kompol. Santoso, dalam rilisnya menyampaikan bahwa, ” Pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa 3 set kartu Ceki cina cap kalajengking, uang sebesar Rp. 40. 000. Berupa pecahan Rp. 10.000. satu lembar dan Rp. 5.000. enam lembar, juga karpet warna merah 1 lembar serta karpet plastik warna krem 1 lembar, sementara Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 KUH Pidana subsider Pasal 303 bis KUH Pidana,” jelasnya. (Ady)
Tinggalkan Balasan