HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jalan Rusak Tidak Segera Diperbaiki, Penyelenggara Jalan Bisa Dikenakan Sanksi

SEMARANG,Harian7.com – Banyaknya ruas jalan berlubang maupun rusak yang ada di wilayah Jawa Tengah saat ini terus meresahkan masyarakat. Bahkan para Pejabat Negara yang membiarkan dan tidak segera memperbaiki bakal dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang diberlakukan.

Pakar Transpotasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno  mengatakan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 273 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan, bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak melakukan perbaikan jalan, dan mengakibatkan kecelakaan maka dapat kenakan sanksi

Baca Juga:  Tak Tega Lihat Lukanya Membusuk, Kapolres Salatiga Bawa Widi Korban Kecelakaan ke RSUD Salatiga

Menurutnya, sanksi dikenakan mulai dari enam bulan penjara dan denda mencapai Rp12 juta. Selain itu, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,  pelaku juga dapat di tuntut pidana paling lama lima tahun penjara  dan denda hingga mencapai Rp120 juta.

Baca Juga:  Polres Ngawi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Toko

Selain itu, lanjutnya, pada Pasal 24 (ayat 2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Bahkan hingga saat ini sudah ada  puluhan laporan yang masuk terkait jalan rusak maupun berlubang.

Dia menuturkan jalan rusak yang mengakibatkan kelekaan dengan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Saksikan Momentum Strategis Penyerahan Pesawat Super Hercules dan Helikopter Militer

Sedangkan, menurutnya, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. ( ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!