HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bulan Ramadan, Jam Operasional Tempat Hiburan di Salatiga Dibatasi

SALATIGA, harian7.com – Jam operasional tempat hiburan baik itu tempat karaoke, rumah billiard, panti pijat maupun arena permainan di bulan Ramadan ini dibatasi. Untuk tempat karaoke jam operasionalnya mulai pukul 21.00 hingga 01.00 wib. Panti pijat (10.00 – 17.00 dan 21.00 – 01.00 wib) dan untuk rumah biliiar mulai pukul 10.00 – 17.00 wib dan 21.00 – 01.00 wib. Demikian dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga, Sri Danujo kepada wartawan, Rabu (16/5).

Baca Juga:  Oknum Perangkat Desa Di Kebumen Diduga Korupsi Dana Desa Rp 224 Juta, Bupati Minta Selesaikan Sesuai Aturan

“Dalam bulan puasa ini, jam operasional tempat hiburan kita batasi. Pada hari pertama dan kedua Ramadan serta dua hari sebelum dan dua hari sesudah lebaran, juga harus tutup. Ini sesuai dengan surat edaran Walikota Salatiga dengan Nomor: 700/189/417 tentang Operasional Usaha Hiburan Umum, Hotel/Penginapan, Restoran, Rumah Makan Selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Pembatasan jam operasional ini, tujuannya untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berurutan

Ditambahkan, jika memang ada pelanggaran akan aturan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi. Harapannya, para pengusaha tempat hiburan dapat mentaati aturan tersebut. Ini semua demi ketertiban dan ketenangan dalam bulan Ramadan ini. (Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!