HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Cilacap Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Penggandaan Uang

Cilacap, Harian7.com – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggadaan uang yang dilakukan AMT alias Bayu (49) warga Tegalreja, Cilacap Selatan, Cilacap.

Dalam konferensi pers-nya, Kepolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto didampingi penjabat utama Polres Cilacap mengatakan pelaku AMT mengaku bisa menggandakan uang kepada Ika (30) warga Banjarsari, Surakarta, Solo.

Baca Juga:  Positif Cobid-19, 90 Siswa SMP Negeri 4 Mrebet Dikarantina di Sekolahnya

“Karena tergiur bujuk rayu pelaku, akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap hingga berjumlah Rp140 juta kepada pelaku,” kata Kapolres, Jumat (09/11/2018) di Mapolres Cilacap.

Untuk meyakinkan korban, ungkapnya pelaku memberikan amplop berisi uang dan emas batangan, namun setelah dibuka berisi uang dan emas batangan palsu.

Baca Juga:  Permasalahan PT Waskita Dengan Warga Geneng Selesai Dengan Mediasi, Warga: Terpaksa Menerima, Karena Menghargai Keputusan Bupati

Peristiwa terjadi pada bulan Juni 2016 hingga tahun 2017 di rumah kontrakan di Desa Sidayu, Binangun, Cilacap, namum karena apa yang dijanjikan tidak terbukti, sehingga Korban melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Baca Juga:  Penegak Hukum Harus Adil Dalam Menangani Kasus Korupsi

“Untuk mempertanggung jawabkan pembuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 jo 372 kuhp tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Kapolres. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!